barok: Kawasan Hutan Bukan Legitimasi untuk Menguasai atau Mengambil Hasil Secara Sepihak

0
file_000000008328820bbd90a6ae0efeb526

Barok — Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa status suatu wilayah sebagai kawasan hutan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penguasaan, pemanfaatan, atau pengambilan hasil secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut Rizkan, persoalan kawasan hutan dan konflik agraria harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu lahan maupun pihak yang mengklaim adanya pelanggaran harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu konflik baru.

“Tidak ada ruang dalam sistem hukum Indonesia bagi tindakan main hakim sendiri. Status suatu lahan, termasuk apabila berada dalam kawasan hutan atau sedang disengketakan, tidak serta-merta memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk menguasai atau mengambil sesuatu secara sepihak,” tegas Rizkan.

Rizkan menilai, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan atau penguasaan, status kawasan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap perkara perlu diperiksa secara objektif dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan klaim sepihak dari salah satu pihak.

Kawasan Hutan Bukan Ruang Tanpa Hukum

Rizkan menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki rezim hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur kedudukan hutan dan kawasan hutan serta kewenangan negara dalam pengelolaannya. Namun, menurutnya, keberadaan suatu kawasan hutan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat yang memiliki dasar hukum yang sah.

“Justru karena kawasan hutan memiliki aturan yang ketat, maka seluruh tindakan yang berkaitan dengan pemanfaatan, penguasaan, maupun perubahan peruntukannya harus mengikuti ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengambil kesimpulan sendiri bahwa karena suatu wilayah disebut kawasan hutan, maka semua persoalan otomatis selesai,” ujarnya.

Menurut Rizkan, persoalan agraria kerap menjadi kompleks karena terdapat perbedaan antara status kawasan, status penguasaan tanah, hak atas tanah, izin pemanfaatan, serta klaim masyarakat. Seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan siapa yang memiliki hak dan kewajiban secara hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat penguasaan atau pengambilan hasil tanpa hak, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, baik secara administratif, perdata, maupun pidana apabila memang terdapat unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jangan Jadikan Konflik Agraria sebagai Alasan untuk Bertindak Sepihak

Rizkan menyoroti adanya pola pikir yang menurutnya berbahaya dalam sejumlah konflik agraria, yakni anggapan bahwa lahan yang statusnya bermasalah atau disengketakan dapat langsung dikuasai atau dimanfaatkan oleh siapa saja.

Menurutnya, logika tersebut tidak dapat dibenarkan. Status suatu lahan yang masih menjadi persoalan hukum justru menuntut semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menghormati proses penyelesaian sengketa.

“Kalau ada persoalan mengenai status tanah atau kawasan, maka yang harus dilakukan adalah membuktikan hak melalui jalur hukum. Bukan mengambil alih, memanen hasil, menduduki lahan, atau melakukan tindakan lain secara sepihak,” kata Rizkan.

Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang langsung memberikan vonis kepada pihak lain tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Rizkan juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang tidak ditangani secara profesional dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Ketidakjelasan status lahan, klaim yang tumpang tindih, serta tindakan sepihak berpotensi menimbulkan ketegangan antarwarga dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Aparat Diminta Bertindak Objektif dan Profesional

Dalam persoalan yang berkaitan dengan konflik lahan dan kawasan hutan, Rizkan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk bekerja secara objektif, transparan, dan profesional.

Menurutnya, aparat harus memeriksa seluruh dokumen dan bukti dari para pihak secara proporsional. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat masyarakat yang memiliki dasar hukum yang sah, hak tersebut juga harus mendapatkan perlindungan.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan aturan, bukan tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu. Jika memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika seseorang memiliki dasar hak yang sah, negara juga wajib memberikan perlindungan,” tegasnya.

Rizkan menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengelola kawasan hutan, perlindungan terhadap lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang memiliki dasar legal.

Hak Harus Dikembalikan kepada yang Berhak melalui Jalur Hukum

Sebagai salah satu tokoh pers independen yang dikenal aktif menyuarakan persoalan kepentingan publik dan memperjuangkan agar hak diberikan kepada pihak yang memang memiliki dasar hak yang sah, Rizkan menegaskan bahwa perjuangan terhadap keadilan harus tetap berada dalam koridor hukum.

Ia mengatakan, semangat memperjuangkan hak tidak boleh diterjemahkan menjadi pembenaran terhadap tindakan sepihak. Sebaliknya, setiap persoalan harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kita perjuangkan adalah agar hak kembali kepada yang benar-benar berhak. Tetapi cara untuk menentukan siapa yang berhak harus melalui hukum, bukti, dan proses yang adil. Jangan sampai perjuangan atas nama keadilan justru melahirkan ketidakadilan baru,” ujar Rizkan.

Ia menambahkan, prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diterjemahkan dalam tata kelola yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, keadilan, dan kepentingan publik.

Rizkan berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap konflik agraria, terutama pada wilayah yang memiliki persoalan tumpang tindih status lahan atau kawasan.

“Kawasan hutan bukan ruang tanpa hukum. Sebaliknya, ia merupakan wilayah yang memiliki aturan dan tata kelola yang harus dihormati. Begitu juga hak masyarakat yang memiliki dasar hukum. Semua harus ditempatkan pada porsinya masing-masing dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Rizkan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan kepastian hukum, pemeriksaan bukti secara objektif, serta penegakan hukum yang tidak berpihak. Dalam negara hukum, tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, dan tidak boleh pula ada hak yang diabaikan tanpa proses pemeriksaan yang adil. Prinsip akhirnya sederhana: setiap hak harus dihormati, setiap pelanggaran harus dibuktikan, dan setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *