Rizkan Al Mubarrok Minta APH Tertibkan Pelangsir BBM Subsidi, Tegaskan Hak Masyarakat Kecil Harus Diutamakan
Jambi – Maraknya praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah daerah kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaatnya, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua DPW AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menindak praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai salah satu putra daerah Jambi, Rizkan menilai keberadaan BBM subsidi merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, distribusinya harus benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi melalui praktik pelangsiran maupun penyalahgunaan lainnya.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah. Jangan sampai hak rakyat kecil berkurang karena adanya oknum yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rizkan Al Mubarrok.
Menurutnya, apabila praktik pelangsiran terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya menyebabkan antrean panjang di SPBU, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.
Rizkan juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan maupun penimbunan BBM yang dapat merugikan kepentingan umum.
Selain itu, ia berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dapat diperkuat melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan pengawasan yang baik, distribusi BBM subsidi diharapkan semakin transparan, adil, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.
Rizkan menegaskan bahwa langkah penertiban bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga rasa keadilan sosial. Menurutnya, subsidi yang berasal dari anggaran negara harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
