Rizkan Al Mubarrok: Jangan Takut Kehilangan Pejabat, Takutlah Ketika Rakyat Kehilangan Keadilan
SOROTAN PUBLIK — Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menyampaikan pandangan tegas mengenai perdebatan hukuman berat bagi koruptor dan urgensi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Rizkan, perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor tidak boleh hanya berkutat pada persoalan kekosongan jabatan. Baginya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan hukum benar-benar mampu memberikan keadilan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Jangan kita bicara seolah-olah negara akan lumpuh hanya karena pejabat yang terbukti korupsi harus dicopot atau dihukum. Negara ini bukan milik pejabat. Negara ini milik rakyat,” tegas Rizkan.
Jangan Takut Kekurangan Pejabat, Takutlah Kekurangan Keadilan
Rizkan mempertanyakan anggapan bahwa pemberian hukuman berat kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi akan menyebabkan kekosongan kepemimpinan.
Menurutnya, setiap jabatan publik memiliki mekanisme pengisian yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak seharusnya dipertahankan hanya karena kekhawatiran mengenai siapa yang akan menggantikannya.
“Kalau ada pejabat yang terbukti korupsi, ya ganti. Kalau tidak layak memegang amanah, ya copot. Jangan rakyat diminta memahami kekhawatiran terhadap kekosongan kursi kekuasaan, sementara rakyat sendiri setiap hari menghadapi dampak dari korupsi,” ujarnya.
Namun, Rizkan menegaskan perjuangan melawan korupsi tidak boleh berubah menjadi kebencian terhadap individu maupun kelompok.
Menurutnya, yang harus dibangun adalah sistem hukum yang kuat, adil, transparan, dan mampu memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.
RUU Perampasan Aset Harus Kuat dan Tetap Berkeadilan
Rizkan juga menyoroti pentingnya instrumen hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Ia menilai negara membutuhkan mekanisme yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil korupsi.
Namun, kewenangan tersebut harus disertai pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
“Rakyat menginginkan aset hasil korupsi dirampas dan dikembalikan kepada negara. Tetapi jangan sampai hukum yang dibuat untuk mengejar koruptor justru menjadi alat untuk menekan rakyat yang tidak bersalah,” katanya.
Menurut Rizkan, prinsip due process of law, transparansi, pengawasan, serta mekanisme keberatan harus tetap menjadi bagian penting dalam penerapan hukum.
“Hukum harus keras terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap manusia yang tidak bersalah,” tegasnya.
Korupsi Bukan Sekadar Angka Kerugian Negara
Rizkan menilai dampak korupsi tidak dapat dilihat hanya dari besarnya angka kerugian negara.
Menurutnya, setiap rupiah yang dikorupsi berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
“Korupsi itu bukan sekadar angka dalam laporan. Di balik uang yang dicuri ada hak rakyat yang hilang. Ada pembangunan yang tidak selesai dan ada masyarakat yang kehilangan pelayanan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar agenda pemberantasan korupsi ditempatkan sebagai kepentingan nasional yang harus dikawal bersama.
Rakyat, Pers, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Harus Mengawasi
Rizkan mengajak masyarakat untuk aktif mengawal setiap kebijakan dan proses legislasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pengawasan terhadap kekuasaan bukan hanya menjadi tugas lembaga negara, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, pers, mahasiswa, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
“Rakyat jangan hanya diminta memilih ketika pemilu, kemudian diam ketika kebijakan dibuat. Rakyat harus mengawasi. Pers harus mengawasi. Mahasiswa harus mengawasi. Semua harus berdiri dalam koridor konstitusi,” katanya.
Rizkan juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi harus dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional.
“Perjuangan rakyat harus kuat karena argumentasinya, besar karena partisipasinya, dan bermartabat karena tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Negara Tidak Boleh Takut kepada Koruptor
Rizkan menilai negara harus menunjukkan keberanian dalam menghadapi praktik korupsi.
Menurutnya, pergantian pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan membuat negara kehilangan arah selama mekanisme pemerintahan tetap berjalan berdasarkan hukum.
“Kalau satu pejabat terbukti melakukan korupsi, jangan takut menggantinya. Kalau sepuluh terbukti, ganti sepuluh. Negara tidak akan kosong. Masih banyak anak bangsa yang jujur dan mampu mengabdi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi kepentingan satu lembaga, partai politik, ataupun kelompok tertentu.
“Jangan takut kehilangan kursi kekuasaan. Takutlah ketika rakyat kehilangan keadilan. Karena ketika keadilan mati, kepercayaan rakyat kepada negara juga ikut mati,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.
