Rizkan Al Mubarrok Desak Polri Tuntaskan Kasus Kematian Zulkarnain: Keadilan Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Spekulasi
JAMBI — Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan penanganan kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz, bocah penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya, dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas hingga keluarga korban memperoleh kejelasan.
Desakan tersebut menjadi penting karena perkara ini bukan hanya menyangkut kematian seorang anak, tetapi juga menyisakan pertanyaan serius mengenai rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis, penyebab kematiannya, serta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan pemberitaan detikJatim dan Tirto pada 18–19 Oktober 2026, polisi menyatakan penyelidikan dan penanganan perkara masih berjalan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, asesmen sosial, dan pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari proses penentuan langkah selanjutnya.
KRONOLOGI HARUS DIUNGKAP BERDASARKAN BUKTI
Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, pada 12 September 2026. Menurut pemberitaan yang mengutip keterangan keluarga, korban ditemukan dengan wajah membiru dan tali sepatu melilit lehernya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Ayah korban, Selaras Abdul, menyampaikan dugaan bahwa anaknya mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Keluarga juga mengungkapkan telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan hal-hal yang menurut mereka perlu ditelusuri.
Namun, secara jurnalistik dan hukum, keterangan keluarga, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan saksi, dan bukti forensik harus ditempatkan sesuai bobot pembuktiannya. Dugaan yang disampaikan keluarga tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum diverifikasi melalui penyidikan.
Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi yang dapat diberikan kepada publik tanpa mengganggu penyidikan maupun melanggar hak anak-anak yang terlibat.
HASIL FORENSIK MENJADI BAGIAN PENTING DALAM PENGUNGKAPAN KASUS
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam keterangan yang diberitakan pada 18 Oktober 2026, menyatakan salah satu anak diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menjelaskan bahwa sampel darah dan lambung korban telah dikirim untuk pemeriksaan toksikologi di laboratorium forensik Polda Jawa Timur pada 30 September 2026. Hingga perkembangan yang diberitakan pada 19 Oktober, hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu.
Fakta ini penting: hasil pemeriksaan yang belum keluar tidak boleh dianggap telah membuktikan ataupun meniadakan dugaan tertentu. Hasilnya perlu dibaca bersama bukti lain, termasuk keterangan saksi, rekonstruksi, dan temuan penyidik.
Kepastian mengenai penyebab kematian dan rangkaian kejadian harus bertumpu pada keseluruhan bukti yang sah, bukan pada tekanan opini publik semata.
PENANGANAN ANAK DI BAWAH UMUR TIDAK BOLEH DISALAHPAHAMI
Salah satu aspek yang menjadi perhatian publik ialah penanganan terhadap anak-anak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut penjelasan kepolisian yang dikutip media, salah satu anak berusia 10 tahun telah masuk dalam proses penanganan perkara anak. Anak lainnya masih didalami keterlibatannya. Polisi menyebut langkah berikutnya menunggu hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi serta keputusan bersama pihak-pihak terkait.
Penanganan anak yang belum berusia 12 tahun tunduk pada mekanisme khusus dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan pelaksananya.
Karena itu, keberadaan anak bersama orang tuanya selama menunggu proses pengambilan keputusan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara dihentikan atau bahwa seluruh dugaan telah dinyatakan tidak terbukti.
Sebaliknya, perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan keluarga korban memperoleh kejelasan tentang apa yang terjadi.
Dua prinsip harus berjalan bersamaan: hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap dilindungi, sementara kematian Zulkarnain harus diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIMA HAL YANG PERLU TERUS DIKAWAL
Untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada spekulasi dan pemberitaan sesaat, ada lima hal penting yang patut mendapat perhatian.
Pertama, kejelasan penyebab kematian. Publik perlu menunggu penjelasan resmi yang dapat disampaikan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik. Tidak tepat menyimpulkan hasilnya sebelum ada keterangan yang sah.
Kedua, kronologi berdasarkan bukti. Keterangan saksi, rekaman CCTV yang relevan, hasil rekonstruksi, dan bukti lainnya perlu dianalisis secara menyeluruh untuk menjelaskan rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan.
Ketiga, kejelasan peran setiap anak. Keterlibatan masing-masing anak harus dinilai secara individual berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pelabelan atau tuduhan terhadap anak hanya karena kedekatan tempat tinggal maupun keterangan yang belum terverifikasi.
Keempat, kepastian proses penanganan perkara. Kepolisian bersama Bapas, pekerja sosial, dan instansi terkait perlu menjalankan tahapan sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik.
Kelima, pendampingan terhadap keluarga korban. Keluarga yang kehilangan anak membutuhkan penjelasan yang layak, komunikasi yang jelas, dan pendampingan yang memadai selama proses berlangsung.
Kelima hal tersebut bukan tuntutan untuk mengabaikan prosedur hukum. Justru, semuanya merupakan bagian dari upaya memastikan proses berjalan dengan cermat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RIZKAN AL MUBARROK: JANGAN BIARKAN KELUARGA KORBAN TERUS MENUNGGU TANPA KEJELASAN
Rizkan Al Mubarrok menekankan pentingnya kepolisian mengawal perkara tersebut sampai setiap fakta yang relevan diperiksa dan langkah hukum yang sesuai ditentukan.
Menurut sikap yang disampaikan dalam desakan ini, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukanlah seberapa cepat sebuah tuduhan menyebar atau seberapa keras tekanan di media sosial, melainkan seberapa cermat aparat mengungkap kejadian dan seberapa kuat kesimpulan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.
Keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang dapat dipublikasikan secara sah, tanpa membuka identitas anak atau menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Atas dasar itu, Rizkan mendesak Polri agar memastikan seluruh bukti yang relevan diperiksa, hasil pemeriksaan forensik ditindaklanjuti, peran masing-masing anak didalami, serta perkembangan perkara dikomunikasikan secara layak kepada keluarga korban.
Desakan tersebut tidak berarti meminta aparat mengabaikan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Sebaliknya, proses yang profesional harus mampu melindungi hak seluruh pihak sekaligus menjawab pertanyaan keluarga tentang kematian Zulkarnain.
KEADILAN HARUS DITEGAKKAN TANPA MENGORBANKAN KEBENARAN
Kasus ini mengingatkan bahwa ketika seorang anak meninggal dalam keadaan yang menimbulkan dugaan kekerasan, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan atau simpulan yang beredar di ruang digital. Yang dibutuhkan ialah penjelasan berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti. Keluarga korban harus mendapatkan pendampingan dan informasi yang layak. Anak-anak yang diduga terlibat harus ditangani berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat dan media perlu mengawal perkara secara kritis tanpa mengubah dugaan menjadi vonis.
Rizkan Al Mubarrok mendesak agar perhatian terhadap kasus Zulkarnain tidak berhenti ketika sorotan publik mereda. Pengawalan harus berlanjut sampai ada penjelasan resmi yang memadai mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan selanjutnya.
Keadilan bagi keluarga korban harus diperjuangkan melalui pengungkapan fakta yang utuh, penegakan hukum yang berintegritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan melalui spekulasi, bukan pula dengan mengabaikan hak siapa pun.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut nyawa seorang anak, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian, tekanan opini, ataupun ketidakjelasan informasi.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan yang tersedia hingga 19 Oktober 2026. Hasil pemeriksaan forensik dan asesmen yang masih ditunggu tidak dinyatakan sebagai fakta yang telah diketahui. Perkembangan perkara perlu diperbarui berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan dokumen yang dapat diverifikasi.
