Rizkan Al Mubarrok Desak PETI Merangin Dibongkar dari Hulu ke Hilir: Jangan Berhenti pada Penambang, Telusuri Modal, Aliran Uang dan Aset

0
1787392300329-1

JAMBI — Penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, tidak boleh berhenti pada operasi penertiban di lokasi tambang. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum mampu menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut, mulai dari sumber modal, pengendali kegiatan, penggunaan alat berat, distribusi bahan bakar, perdagangan hasil tambang hingga aliran uang dan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal.

Desakan itu disampaikan Rizkan Al Mubarrok, Ketua AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, menyikapi masih munculnya aktivitas PETI di Merangin yang dalam beberapa bulan terakhir terus menjadi perhatian aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sorotan terhadap PETI Merangin bukan tanpa alasan. Pada Juli 2026, tim gabungan bahkan melakukan penertiban di kawasan Geopark Merangin setelah aktivitas tambang ilegal dinilai mengancam kawasan yang memiliki status UNESCO Global Geopark. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Polres Merangin juga masih melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Pada Agustus 2026, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Talang Kawo, Bangko, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Bahkan sebelumnya, operasi penindakan terhadap PETI di Merangin sempat menghadapi tantangan ketika tim Bareskrim Polri yang hendak melakukan razia dilaporkan diadang massa sehingga harus mundur dari lokasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI di Merangin bukan sekadar persoalan teknis penertiban di lapangan, tetapi membutuhkan strategi penegakan hukum yang lebih menyeluruh.

Rizkan menilai, titik persoalan paling penting justru berada pada pertanyaan yang sering kali tidak terlihat dari permukaan: siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, dan ke mana uang dari aktivitas tersebut mengalir.

“Kalau penegakan hukum hanya berhenti kepada orang yang berada di lokasi tambang, negara hanya menyentuh ujung paling bawah dari sebuah rantai. Yang harus dibuktikan adalah siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima manfaat ekonomi, dan bagaimana uang hasil aktivitas tersebut bergerak,” tegas Rizkan.

PETI Harus Dilihat sebagai Ekosistem Kejahatan Ekonomi, Jika Bukti Mengarah ke Sana

Rizkan menegaskan bahwa penyebutan PETI sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tidak setiap aktivitas tambang ilegal otomatis merupakan pencucian uang.

Namun, apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi bahwa uang hasil suatu tindak pidana digunakan, dipindahkan, disamarkan, atau dikonversikan menjadi aset maupun bentuk kekayaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka aparat wajib menelusurinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah, menurut Rizkan, kualitas penegakan hukum diuji.

“Jangan membuat tuduhan tanpa bukti. Tetapi jangan pula membiarkan indikasi yang layak ditelusuri berhenti hanya karena pemeriksaan di lapangan sudah selesai. Prinsipnya sederhana: bukti harus dicari, aliran uang harus diperiksa, dan setiap orang harus diperlakukan berdasarkan hukum serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Pendekatan tersebut akan mengubah paradigma pemberantasan PETI dari sekadar operasi penertiban menjadi penegakan hukum berbasis jaringan.

Artinya, aparat tidak hanya bertanya siapa yang sedang bekerja di lokasi tambang, tetapi juga memetakan struktur ekonomi di belakangnya.

Siapa pemilik modal.

Siapa penyedia alat berat.

Siapa yang mengatur operasional.

Siapa yang memasok kebutuhan tambang.

Siapa yang membeli hasil tambang.

Siapa yang menguasai hasil akhirnya.

Dan yang paling penting, bagaimana seluruh transaksi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen, rekening, komunikasi, kepemilikan aset, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah.

“Kalau seseorang hanya pekerja dan tidak terbukti mengendalikan atau membiayai kegiatan, tentu konstruksi hukumnya harus dibedakan dengan pihak yang terbukti menjadi pemodal atau pengendali. Penegakan hukum yang adil harus mampu membedakan keduanya,” kata Rizkan.

Merangin Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu Penegakan Hukum

Menurut Rizkan, persoalan PETI Merangin juga memiliki dimensi yang jauh lebih besar karena menyangkut lingkungan, ekonomi masyarakat, kewibawaan negara, dan keberlanjutan kawasan strategis.

Pemerintah Kabupaten Merangin sebelumnya telah mengambil langkah untuk melindungi kawasan Geopark Merangin dari aktivitas PETI. Pemerintah daerah bahkan membentuk tim terpadu untuk melakukan sterilisasi kawasan inti Geopark dari aktivitas pertambangan ilegal.

Gubernur Jambi Al Haris juga telah memperingatkan bahwa aktivitas PETI di kawasan Geopark Merangin dapat memengaruhi penilaian UNESCO. Kekhawatiran tersebut muncul karena aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak kawasan dan mencemari lingkungan.

Dengan demikian, persoalan PETI tidak lagi dapat diperlakukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri.

Kerusakan lingkungan adalah satu sisi.

Hilangnya potensi penerimaan negara adalah sisi lain.

Sementara kemungkinan munculnya jaringan ekonomi ilegal merupakan dimensi yang harus ditelusuri apabila terdapat bukti yang mendukung.

Rizkan menilai, jika penegakan hukum hanya dilakukan secara sporadis, maka persoalan akan terus berulang.

“Menutup satu lubang tambang tidak akan menyelesaikan persoalan jika modalnya tetap hidup. Mengamankan satu lokasi tidak cukup jika alat berat dapat berpindah ke lokasi lain. Menangkap pekerja tidak akan memutus rantai jika pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak pernah disentuh,” ujarnya.

Polisi, Kejaksaan dan PPATK Harus Membaca Persoalan dari Sisi yang Sama

Rizkan mendorong Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK menjalankan fungsi masing-masing secara terkoordinasi sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kepolisian dapat mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila bukti mengarah ke pemodal, pengendali, atau jaringan pendukung aktivitas PETI.

Kejaksaan harus memastikan setiap perkara dibangun berdasarkan alat bukti yang kuat dan konstruksi hukum yang tepat.

Sementara PPATK dapat berperan dalam analisis transaksi keuangan sesuai kewenangannya apabila terdapat dugaan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Rizkan, sinergi tersebut penting karena kejahatan ekonomi tidak selalu meninggalkan jejak hanya di lokasi kejadian.

“Tambang meninggalkan jejak di tanah. Tetapi uang meninggalkan jejak di sistem keuangan. Kalau negara hanya memeriksa tanahnya dan tidak pernah membaca perjalanan uangnya, maka sebagian besar cerita bisa tidak pernah terungkap,” katanya.

Pernyataan itu bukan berarti setiap transaksi dalam bisnis emas atau pertambangan harus dianggap mencurigakan. Sebaliknya, menurut Rizkan, transaksi harus diperiksa berdasarkan indikator dan bukti yang objektif.

Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Justru karena kita ingin hukum dipercaya, maka yang ilegal harus dibuktikan ilegal dan yang legal harus dilindungi. Jangan mencampuradukkan keduanya,” tegasnya.

Negara Harus Memutus Insentif Ekonomi PETI

Rizkan berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan PETI pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau alat yang disita.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara berhasil memutus keuntungan ekonomi yang membuat aktivitas tersebut terus hidup.

Selama aktivitas ilegal masih menghasilkan keuntungan yang besar, selalu ada insentif bagi jaringan baru untuk muncul.

Karena itu, apabila berdasarkan penyidikan ditemukan bukti mengenai aset atau keuntungan yang berasal dari tindak pidana, proses hukum harus diarahkan pada pembuktian dan penelusuran aset tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum orang. Tujuan akhirnya adalah memastikan kejahatan tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan,” ujar Rizkan.

Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap dugaan aktivitas PETI. Setiap informasi sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti aparat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat tetap penting, tetapi harus berjalan bersama penegakan hukum yang profesional.

Desakan AWNI: Bongkar Jika Ada Bukti, Jangan Tebang Pilih

Sebagai Ketua AWNI Sumatera Raya dan Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan menegaskan bahwa pers harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Pers, menurutnya, tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Namun pers juga tidak boleh diam ketika terdapat persoalan publik yang membutuhkan perhatian.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum membuka informasi perkembangan penanganan PETI secara proporsional kepada masyarakat tanpa mengganggu proses penyidikan.

“Publik tidak membutuhkan sensasi. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja,” kata Rizkan.

Ia menegaskan, jika ditemukan bukti adanya pemodal, pengendali, jaringan perdagangan, penyamaran hasil kejahatan, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan PETI, maka proses hukum harus bergerak sesuai bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.

Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana, hukum juga harus memberikan perlindungan dan kepastian.

“Ini bukan perang terhadap orang. Ini perang terhadap kejahatan. Karena itu, jangan tebang pilih, jangan berhenti di lapangan, dan jangan bekerja berdasarkan rumor. Kerjakan berdasarkan bukti,” tegas Rizkan.

Pada akhirnya, pemberantasan PETI Merangin adalah ujian terhadap kemampuan negara menghadirkan hukum secara utuh: melindungi lingkungan, menjaga kepentingan masyarakat, memberikan kepastian bagi kegiatan pertambangan yang legal, serta mengejar keuntungan ekonomi apabila terbukti berasal dari tindak pidana.

Jika penegakan hukum mampu bergerak dari lokasi tambang menuju struktur pendanaan, dari struktur pendanaan menuju aliran uang, dan dari aliran uang menuju aset berdasarkan bukti yang sah, maka pemberantasan PETI tidak lagi sekadar menjadi operasi sesaat.

Ia akan menjadi upaya sistematis untuk memutus mesin ekonomi yang membuat aktivitas ilegal terus berulang.

Dan di titik itulah, menurut Rizkan, keseriusan negara benar-benar diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *