Rizkan Al Mubarrok Desak Aparat Bongkar Aliran Uang PETI Merangin, Penegakan Hukum Harus Menyasar Pemodal hingga Jaringan Keuangan
JAMBI — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, dinilai tidak boleh lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan pelanggaran pertambangan dan kerusakan lingkungan. Jika ditemukan indikasi adanya aliran dana hasil kejahatan yang masuk ke dalam aktivitas pertambangan ilegal, penanganannya harus diperluas melalui pendekatan penegakan hukum yang mampu mengikuti aliran uang hingga kepada pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
Desakan tersebut disampaikan Rizkan Al Mubarrok, Ketua AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, menyikapi sorotan mengenai aktivitas PETI di Merangin dan dugaan kemungkinan digunakannya jaringan bisnis emas ilegal sebagai sarana menyamarkan asal-usul dana.
Menurut Rizkan, penegakan hukum terhadap PETI akan kehilangan daya ungkit apabila hanya berhenti pada pekerja tambang yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum perlu membangun konstruksi perkara berdasarkan siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang memasok bahan bakar, siapa yang membeli hasil tambang, serta ke mana uang dari seluruh rangkaian aktivitas tersebut mengalir.
“Kalau persoalannya hanya dilihat dari lubang tambang, maka yang terlihat hanya bagian paling kecil dari sebuah rantai ekonomi. Aparat harus melihat siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut, siapa yang menikmati keuntungan, bagaimana modal bergerak, dan bagaimana hasilnya kemudian masuk kembali ke sistem keuangan,” tegas Rizkan.
Rizkan menilai pendekatan tersebut penting agar pemberantasan PETI tidak berubah menjadi penindakan yang hanya menyentuh lapisan paling bawah. Pekerja tambang dapat ditindak apabila terbukti melanggar hukum, tetapi penegakan hukum yang memiliki dampak paling besar justru harus diarahkan kepada pihak yang terbukti menjadi pemodal, pengendali, penerima manfaat, maupun pihak lain yang secara sadar membantu berlangsungnya aktivitas ilegal.
Jangan Hanya Kejar Penambang, Telusuri Rantai Bisnis dan Uangnya
Menurut Rizkan, dugaan keterkaitan antara aktivitas PETI dan tindak pidana pencucian uang tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pembuktian. Namun, apabila penyidik menemukan indikasi bahwa hasil tindak pidana telah disamarkan melalui transaksi, pembelian aset, perdagangan emas, pembiayaan alat berat, atau kegiatan usaha lainnya, maka seluruh transaksi tersebut harus ditelusuri secara profesional berdasarkan alat bukti.
“Ini bukan soal membuat tuduhan. Ini soal membuktikan. Kalau ada dugaan tindak pidana asal dan ada aliran dana yang tidak wajar, maka penyidik harus membuktikannya secara terang. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi, tetapi juga tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di balik jaringan yang kompleks,” ujarnya.
Ia menilai penyidikan PETI semestinya menggunakan pendekatan multi-layer enforcement, yakni penegakan hukum yang bergerak dari lokasi tambang menuju jaringan pendanaan, distribusi, perdagangan, hingga aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Dengan pendekatan tersebut, aparat dapat memetakan struktur aktivitas PETI secara lebih utuh. Mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemilik atau penyewa alat berat, pemasok BBM, pengangkut, penampung hasil tambang, pedagang emas, hingga pihak yang diduga menikmati hasil akhirnya.
Rizkan juga mendorong agar setiap transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan diperiksa berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat indikasi pencucian uang, penelusuran tidak cukup berhenti pada rekening yang digunakan untuk menerima atau mengirim dana, tetapi harus diarahkan untuk mengetahui pemilik manfaat sebenarnya serta hubungan antara transaksi tersebut dengan tindak pidana asal.
Polisi, Kejaksaan dan PPATK Harus Bergerak dalam Satu Kerangka
Rizkan mendorong Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam mengungkap dugaan kejahatan yang memiliki dimensi finansial.
Kepolisian diharapkan tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di lapangan, tetapi juga mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pemodal atau jaringan pengendali.
Kejaksaan juga didorong memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses penyidikan atau penuntutan ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang, penerapan ketentuan hukum terkait harus dilakukan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur pidana dan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, PPATK memiliki posisi strategis dalam membantu penegak hukum membaca pola transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai kewenangannya.
“Kalau tiga institusi ini mampu membaca persoalan dari sudut yang sama, maka penegakan hukum tidak lagi hanya melihat siapa yang berada di lokasi tambang. Yang dicari adalah keseluruhan ekosistem ekonominya,” kata Rizkan.
Kerusakan Lingkungan Jangan Menjadi Kejahatan yang Menguntungkan
Selain persoalan hukum dan keuangan, Rizkan menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan menjadi biaya yang ditanggung masyarakat sementara keuntungan ekonomi dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, penegakan hukum terhadap PETI harus memberikan dua pesan sekaligus. Pertama, bahwa aktivitas pertambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum. Kedua, bahwa keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana tidak boleh dinikmati atau disamarkan melalui berbagai bentuk transaksi dan aset.
“Yang harus diputus bukan hanya aktivitas di titik tambangnya. Kalau memang terbukti ada jaringan pendanaan dan keuntungan ilegal, maka mata rantainya harus diputus secara hukum. Jangan sampai tambangnya ditutup hari ini, tetapi modalnya muncul kembali di lokasi lain besok,” tegas Rizkan.
Rizkan menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara harus tetap mendapatkan hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap tuduhan mengenai korupsi, pencucian uang, pemodal PETI, maupun kejahatan lainnya wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Namun, prinsip kehati-hatian tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan indikasi yang layak ditelusuri.
“Penegakan hukum yang kuat bukan penegakan hukum yang paling banyak menangkap orang. Penegakan hukum yang kuat adalah ketika negara mampu menemukan aktor yang bertanggung jawab, membuktikan perbuatannya, memulihkan kerugian atau aset hasil kejahatan sesuai hukum, dan memastikan kejahatan yang sama tidak terus berulang,” ujarnya.
Sebagai Ketua AWNI Sumatera Raya dan Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan meminta aparat penegak hukum menunjukkan keberanian, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani persoalan PETI di Merangin.
Ia juga mendorong agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
Menurut Rizkan, masyarakat berhak mengetahui bahwa negara hadir melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan setiap dugaan kejahatan ditangani berdasarkan bukti.
“Kalau ada bukti, proses secara hukum. Kalau tidak ada bukti, jangan menuduh. Tetapi kalau ada indikasi kuat yang memenuhi alasan hukum untuk ditelusuri, jangan berhenti di permukaan. Bongkar sampai ke akar berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.
