Rizkan Al Mubarrok Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Temuan Rp6,27 Miliar: Tanpa Pandang Bulu, Telusuri hingga Akar Persoalan

0
file_000000000e1c820895fc964874ba9850

RAKYAT BERHAK TAU — Ketua AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menindaklanjuti secara serius laporan Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,27 miliar.

Rizkan meminta proses penelusuran dilakukan secara profesional, berintegritas, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara harus mendapatkan kejelasan berdasarkan dokumen, fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Rp6,27 miliar bukan angka kecil. Saya mendorong Kejati Jambi untuk menelaah dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius, profesional dan berintegritas. Jika memang terdapat dasar dan bukti yang cukup, usut sampai ke akar persoalannya,” ujar Rizkan.

Laporan JANJI disebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi pada 10 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas PUTR Kota Jambi.

Ketua JANJI, Ade Hary Purnama Silitonga, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejati Jambi melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.

JANJI juga meminta Kejati Jambi memeriksa Momon Sukmana selaku Kepala Dinas PUTR Kota Jambi yang disebut juga berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Rizkan menegaskan bahwa laporan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Ia mengatakan dorongannya bukan untuk memberikan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan memastikan laporan yang menyangkut penggunaan uang negara memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya temuan miliaran rupiah, tetapi tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Publik berhak mendapatkan penjelasan. Kalau memang persoalannya administratif, selesaikan sesuai ketentuan. Kalau terdapat kewajiban pengembalian, pastikan ditindaklanjuti sesuai aturan. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.

MENELUSURI DARI PERENCANAAN HINGGA PEMBAYARAN

Rizkan meminta apabila Kejati Jambi melakukan penelaahan atau pemeriksaan, penelusuran tidak berhenti pada satu tahapan atau satu pihak.

Menurutnya, seluruh rangkaian yang relevan dengan substansi temuan perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pengajuan pembayaran hingga pencairan anggaran.

“Kalau ingin persoalannya terang, jangan hanya melihat bagian akhirnya. Telusuri bagaimana proses itu dimulai, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, bagaimana pekerjaan diperiksa, bagaimana pembayaran dilakukan, dan mengapa sampai muncul temuan kelebihan pembayaran,” kata Rizkan.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar aparat tidak hanya mencari pihak yang berada di ujung proses administrasi, tetapi dapat memahami keseluruhan rangkaian apabila memang terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, Rizkan mengingatkan agar proses penelusuran tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Jangan pandang jabatan dan jangan pandang siapa orangnya. Tetapi jangan pula menetapkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan bukti yang sah. Semuanya harus berdiri di atas fakta dan hukum,” ujarnya.

ADMINISTRATIF ATAU PIDANA HARUS DITENTUKAN BERDASARKAN BUKTI

Rizkan menilai penting untuk membedakan antara temuan kelebihan pembayaran dengan kesimpulan adanya tindak pidana.

Menurutnya, adanya kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi korupsi. Status persoalan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh oleh lembaga berwenang.

“Jangan langsung memberi label pidana. Tetapi jangan pula menutup kemungkinan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Biarkan aparat bekerja berdasarkan bukti,” katanya.

Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut terbukti merupakan kesalahan administratif, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti mengenai kesengajaan, rekayasa, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan.

“Kalau ada pelanggaran hukum yang terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu hak dan nama baik pihak yang diperiksa juga harus dihormati,” tegas Rizkan.

PUTRA DAERAH DORONG TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL

Sebagai salah satu putra daerah Jambi, Rizkan mengatakan dirinya memiliki kepentingan moral untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik bukan persoalan pribadi maupun upaya untuk menjatuhkan seseorang.

“Pengawasan bukan berarti menghakimi. Kritik bukan berarti menyerang pribadi. Yang kita dorong adalah transparansi dan pertanggungjawaban. Uang negara adalah uang yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Rizkan.

Ia berharap Kejati Jambi dapat menangani laporan tersebut secara independen dan profesional serta memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang berintegritas bukan tentang siapa yang diperiksa. Penegakan hukum adalah tentang keberanian mencari kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang ada persoalan, usut sampai ke akar persoalannya. Jangan berhenti di permukaan,” katanya.

PERS SEBAGAI KONTROL PUBLIK

Rizkan juga menilai pers memiliki peran penting dalam mengawal persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran publik.

Namun, ia menegaskan fungsi kontrol sosial harus tetap berjalan bersama prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab.

“Pers bukan hakim dan bukan penyidik. Tetapi pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan publik tidak kehilangan suara. Rakyat berhak mengetahui bagaimana persoalan yang menyangkut uang publik ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Rizkan, transparansi bukan hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar kepastian bagi pihak yang diperiksa. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses harus berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kita minta sederhana: terang, transparan dan tuntas. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada kewajiban pengembalian, lakukan sesuai aturan. Kalau ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hanya karena jabatan,” pungkas Rizkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Momon Sukmana mengenai laporan JANJI tersebut belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Momon Sukmana maupun pihak-pihak terkait tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Perlu ditegaskan, dugaan kelebihan pembayaran serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini merujuk pada laporan JANJI dan informasi mengenai temuan BPK sebagaimana disampaikan kepada media. Hal tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan institusi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *