KRI Kerambit-627 Cegat MV King Sun di Kepri, 65 Karung Ketamin 1,3 Ton Diamankan

0
1786477732340

BATAM — Kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Kerambit-627 mencegat kapal asing MV King Sun di perairan Kepulauan Riau setelah pergerakannya disebut telah dipantau aparat sejak Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 65 karung yang diduga berisi ketamin dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.

Informasi mengenai operasi penindakan tersebut menyebut MV King Sun merupakan kapal berbendera Tanzania yang sebelumnya berangkat dari Thailand. Pergerakannya menjadi perhatian setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi sejumlah anomali yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman intelijen.

Setelah proses pemantauan selama beberapa bulan, KRI Kerambit-627 bergerak melakukan penindakan terhadap kapal tersebut.

PENCEGATAN DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU

MV King Sun terdeteksi ketika memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sekitar 11 mil laut di sebelah utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

KRI Kerambit-627 kemudian melakukan pengintaian atau shadowing terhadap kapal tersebut sebelum mendekat untuk melakukan pemeriksaan.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 19.51 WIB, tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal.

Tim kemudian menemukan 65 karung yang disembunyikan di bagian palka kapal.

MV King Sun selanjutnya digiring menuju pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pengujian.

Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan forensik digital guna mendukung proses penyelidikan terhadap muatan dan aktivitas kapal.

HASIL PEMERIKSAAN UNGKAP KETAMIN

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam operasi tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi ketamin dengan estimasi berat total mencapai 1,3 ton.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah barang yang diamankan tergolong sangat besar dan diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers di Batam, Senin, 10 Agustus 2026, disebut mengungkap estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

Perhitungan tersebut menggunakan estimasi harga ketamin sekitar Rp2 juta per gram.

Denih juga menyebut jumlah barang bukti tersebut secara estimasi setara dengan upaya menyelamatkan 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan nilai per gram yang digunakan dalam perhitungan, bukan nilai transaksi yang telah terbukti dalam perkara hukum.

DELAPAN ABK ASING DIAMANKAN

Dalam operasi tersebut, delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun yang seluruhnya disebut merupakan warga negara asing turut diamankan.

Mereka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika.

Pemeriksaan terhadap para ABK menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah pengiriman tersebut merupakan operasi yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

Barang bukti dan para ABK selanjutnya diserahkan kepada aparat terkait untuk proses hukum sesuai kewenangan masing-masing.

OPERASI LINTAS INSTANSI

Penindakan MV King Sun melibatkan sejumlah institusi, antara lain TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri.

Keterlibatan sejumlah lembaga tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jalur laut membutuhkan koordinasi lintas institusi.

Posisi geografis Kepulauan Riau yang berdekatan dengan jalur pelayaran internasional juga menjadikan wilayah perairannya memiliki arti strategis dalam pengawasan lalu lintas kapal dan pemberantasan penyelundupan lintas negara.

KETAMIN DAN ANCAMAN PENYALAHGUNAAN

Ketamin merupakan zat yang memiliki penggunaan medis tertentu, tetapi penyalahgunaan dan peredarannya secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dalam konteks pemberantasan narkotika, temuan dalam jumlah besar seperti 1,3 ton menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi laut dan jaringan lintas negara.

Jika benar seluruh muatan tersebut ditujukan untuk diedarkan secara ilegal, pengungkapannya menjadi bagian penting dari upaya mencegah barang tersebut masuk ke pasar gelap di Indonesia.

PENELUSURAN JARINGAN MENJADI TAHAP BERIKUTNYA

Penangkapan kapal dan penyitaan barang bukti bukan menjadi akhir dari operasi.

Tahap berikutnya adalah mengungkap rantai penyelundupan secara menyeluruh, mulai dari asal muatan, pihak yang mengatur pengangkutan, pemilik atau pengendali barang, jalur perjalanan, hingga kemungkinan tujuan akhir pengiriman.

Pemeriksaan terhadap delapan ABK asing diharapkan dapat membantu aparat mengurai informasi tersebut.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum dapat melakukan pengembangan perkara sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap jalur laut Indonesia.

KRI Kerambit-627 sendiri merupakan salah satu kapal perang TNI AL yang telah tercatat sebagai unsur Satuan Kapal Cepat Koarmada I. TNI juga sebelumnya mencatat KRI Kerambit-627 sebagai salah satu unsur kapal yang dikerahkan dalam pengamanan laut.

Dengan pengungkapan MV King Sun, aparat kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh rantai penyelundupan dapat dibongkar dan tidak berhenti hanya pada kapal, barang bukti, maupun para ABK yang berada di dalamnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh institusi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *