Rizkan Al Mubarok: Kritik Boleh, Tetapi Jangan Jadikan Tuduhan Tak Terbukti sebagai Senjata Politik untuk Mendelegitimasi Jokowi
JAKARTA — Polemik mengenai Joko Widodo kembali menjadi bagian dari perdebatan publik, mulai dari tuduhan mengenai ijazah, isu utang negara, hingga tuduhan mengenai latar belakang keluarga. Di tengah derasnya arus informasi digital, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok, mengingatkan agar masyarakat membedakan antara kritik berbasis fakta dengan tuduhan yang belum terbukti secara hukum.
Menurut Rizkan, kritik terhadap mantan Presiden Joko Widodo merupakan bagian yang sah dari demokrasi. Namun, kritik harus dibangun berdasarkan data, dokumen, argumentasi dan mekanisme hukum, bukan melalui pengulangan tuduhan sampai publik menganggapnya sebagai kebenaran.
“Kritik kepada seorang pemimpin adalah hak masyarakat. Tetapi kalau sebuah tuduhan belum terbukti, jangan dipaksa menjadi fakta hanya karena diulang berkali-kali. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengkritik, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan untuk menghormati fakta, hukum dan akal sehat,” ujar Rizkan.
Polemik Ijazah dan Pentingnya Verifikasi
Salah satu isu yang paling sering muncul adalah tuduhan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.
Universitas Gadjah Mada secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Dalam klarifikasi 17 Juli 2025, UGM menyebut data akademiknya menunjukkan Jokowi memulai studi pada 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada 5 November 1985.
UGM sebelumnya juga mengeluarkan klarifikasi pada Maret 2025 terkait tuduhan mengenai ijazah dan skripsi Joko Widodo. Kampus tersebut mempertahankan keterangan mengenai status Jokowi sebagai alumnusnya.
Bagi Rizkan, fakta tersebut tidak berarti ruang kritik harus ditutup.
Sebaliknya, siapa pun yang memiliki keberatan atau bukti berbeda tetap memiliki ruang untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia. Namun, antara pertanyaan, dugaan, tuduhan dan fakta hukum harus dibedakan secara tegas.
“Kalau ada yang mempertanyakan, silakan diuji. Kalau ada bukti, silakan dibawa melalui jalur hukum. Tetapi jangan mengubah dugaan menjadi vonis di ruang publik,” katanya.
Menilai Jokowi dari Kebijakan dan Rekam Jejak
Rizkan juga menilai penilaian terhadap seorang mantan kepala pemerintahan semestinya tidak hanya didasarkan pada perang narasi di media sosial.
Selama dua periode pemerintahan Jokowi, sejumlah kebijakan strategis memang menjadi bagian dari perubahan tata kelola ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
Salah satunya adalah kebijakan hilirisasi dan penghentian ekspor bijih nikel. Pemerintah mulai memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020 dan mendorong pengolahan bahan mentah di dalam negeri. Pemerintah pada saat itu melaporkan peningkatan nilai ekspor produk nikel setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Di sektor pertambangan, pemerintah juga menyelesaikan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia sehingga kepemilikan Indonesia melalui MIND ID mencapai 51 persen. Jokowi sendiri berulang kali menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan penguasaan dan manfaat ekonomi sumber daya alam di dalam negeri.
Pemerintah juga mendorong pengurangan ekspor bahan mentah dan peningkatan nilai tambah melalui pembangunan industri pengolahan. Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, investasi dan lapangan kerja.
Namun, Rizkan menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut tetap terbuka untuk dievaluasi.
“Jangan karena kita menghormati Jokowi lalu semua kebijakannya harus dianggap sempurna. Itu juga bukan cara berpikir yang sehat. Kebijakan harus tetap bisa dikritik dan dievaluasi. Tetapi kritik terhadap kebijakan harus dipisahkan dari serangan personal dan tuduhan yang tidak terbukti,” ujarnya.
FPI, HTI dan Negara Hukum
Rizkan juga menyinggung kebijakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan seperti HTI dan FPI.
Untuk HTI, pemerintah pada 2017 mencabut status badan hukumnya dengan dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah ketika itu menyatakan keputusan tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan.
Sementara terkait FPI, pembubaran dan penghentian kegiatan organisasinya juga merupakan kebijakan pemerintah yang menjadi kontroversi dan telah menjadi bagian dari perdebatan publik serta proses hukum.
Menurut Rizkan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum.
“Kalau masyarakat tidak setuju, silakan kritik. Kalau ada persoalan hukum, uji melalui hukum. Jangan menggantikan proses hukum dengan propaganda,” katanya.
Jangan Menutup Mata terhadap Kekurangan
Rizkan menilai membela seseorang secara rasional bukan berarti menutup mata terhadap kekurangannya.
Begitu pula mengkritik seorang pemimpin tidak berarti seluruh kebijakannya harus dianggap buruk.
Menurutnya, bangsa Indonesia membutuhkan budaya politik yang mampu membedakan fakta, opini, kritik, propaganda dan fitnah.
“Kalau pembangunan jalan dianggap baik, katakan baik. Kalau ada kebijakan yang merugikan rakyat, katakan dan buktikan. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan. Jangan semua persoalan diselesaikan dengan meme, potongan video, narasi berulang dan tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan media dan masyarakat agar tidak ikut memperbesar informasi yang belum terverifikasi.
Dalam pandangannya, tantangan demokrasi di era digital bukan hanya bagaimana masyarakat memperoleh informasi, tetapi bagaimana masyarakat menentukan informasi mana yang layak dipercaya.
Rakyat Berhak Menilai dengan Data
Rizkan mengatakan masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa dalam melihat politik.
Karena itu, menurut dia, rakyat tidak boleh diperlakukan sebagai objek propaganda oleh kelompok mana pun.
“Rakyat bukan sekadar pemilih yang bisa digiring dengan isu. Rakyat punya akal sehat. Berikan mereka data, dokumen, fakta dan ruang untuk berpikir. Setelah itu biarkan rakyat mengambil kesimpulan sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, perdebatan mengenai masa lalu Jokowi juga tidak boleh membuat bangsa kehilangan fokus terhadap persoalan yang sedang dihadapi saat ini.
Pergantian pemerintahan tidak berarti seluruh capaian pemerintahan sebelumnya harus dihapus, tetapi juga tidak berarti seluruh kebijakan lama harus diteruskan tanpa evaluasi.
Yang dibutuhkan adalah kesinambungan pada kebijakan yang terbukti bermanfaat serta koreksi terhadap kebijakan yang masih memiliki persoalan.
“Negara tidak boleh dibangun dengan dendam politik. Yang baik dilanjutkan, yang kurang diperbaiki, yang salah diproses sesuai hukum. Itulah kedewasaan sebuah bangsa.”
Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik
Sebagai insan pers, Rizkan menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam situasi seperti ini.
Pers tidak boleh menjadi mesin propaganda bagi pemerintah maupun oposisi. Tugas pers adalah memeriksa fakta, menghadirkan konteks dan memberikan ruang bagi publik untuk memahami persoalan secara utuh.
“Pers bukan pengeras suara kekuasaan. Pers juga bukan pengeras suara kebencian. Pers harus menjadi penyambung lidah rakyat berdasarkan fakta.”
Menurutnya, perdebatan politik akan selalu ada. Perbedaan pilihan juga merupakan bagian dari demokrasi.
Yang harus dihindari adalah ketika perbedaan politik berubah menjadi penyebaran informasi palsu, fitnah, penghukuman tanpa proses hukum, atau upaya menghilangkan kemampuan masyarakat untuk berpikir kritis.
“Silakan berbeda pilihan. Silakan berbeda penilaian terhadap Jokowi. Tetapi jangan membenci kebenaran hanya karena tidak menyukai orangnya,” ujar Rizkan.
Pada akhirnya, menurut Rizkan, sejarah akan menilai setiap pemerintahan melalui data dan rekam jejak, bukan hanya melalui propaganda pendukung maupun serangan lawan.
“Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat. Karena itu, kebenaran harus dicari melalui fakta, bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras mengulang sebuah tuduhan,” pungkasnya.
