Rizkan Al Mubarok Dukung RUU Perampasan Aset Diperluas: Jangan Hanya Kejar Pelaku, Bongkar dan Kembalikan Aset Hasil Kejahatan
JAKARTA — Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan lebih luas mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok.
Rizkan menilai gagasan Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino agar mekanisme perampasan aset tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi patut mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Rizkan, pemberantasan kejahatan tidak akan maksimal apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penangkapan, persidangan, dan pemidanaan pelaku, sementara hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh jaringan lainnya.
“Kalau negara ingin benar-benar memutus mata rantai kejahatan, jangan hanya mengejar orangnya. Telusuri uangnya, telusuri asetnya, telusuri siapa yang menikmati hasilnya, dan pastikan aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Rizkan dalam pandangannya.
Jangan Ada “Surga” bagi Aset Hasil Kejahatan
Rizkan mengatakan prinsip utama RUU Perampasan Aset harus sederhana: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan yang aman bagi pelakunya.
Karena itu, pembahasan regulasi tersebut menurutnya perlu memperhatikan berbagai tindak pidana yang memiliki motif ekonomi dan berpotensi menghasilkan kekayaan ilegal dalam jumlah besar.
Hal tersebut sejalan dengan dorongan Harris Turino yang meminta agar sektor perbankan, perpajakan, TPPO, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ tidak luput dari perhatian dalam kerangka pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset.
Rizkan menilai sektor keuangan justru membutuhkan perhatian khusus karena transaksi modern memungkinkan hasil kejahatan dipindahkan melalui berbagai instrumen, rekening, perusahaan, maupun bentuk aset lainnya.
“Jangan sampai negara berhasil membuktikan tindak pidananya, tetapi aset hasil kejahatannya sudah berpindah ke mana-mana. Di sinilah penelusuran aliran dana menjadi sangat penting,” katanya.
Namun, Rizkan juga mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus dibangun dengan batas hukum yang tegas.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Kuat Mengejar Kejahatan, Kuat Pula Melindungi Hak Warga
Rizkan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati agar menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang efektif sekaligus tetap menjunjung prinsip negara hukum.
Ia menilai harus terdapat mekanisme yang jelas mengenai aset seperti apa yang dapat dirampas, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan, bagaimana hak pihak ketiga yang tidak terlibat dilindungi, serta bagaimana proses keberatan dan pengawasan terhadap kewenangan aparat dilakukan.
“Kita ingin negara kuat melawan kejahatan, tetapi negara hukum juga harus kuat melindungi orang yang tidak bersalah. Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan,” ujar Rizkan.
Menurutnya, justru karena kewenangan perampasan aset memiliki konsekuensi besar terhadap hak kepemilikan, aturan tersebut harus dibuat setransparan dan seakuntabel mungkin.
Dari Korupsi hingga Kejahatan Ekonomi
Rizkan berpandangan bahwa korupsi memang merupakan salah satu kejahatan yang sangat serius karena merampas sumber daya publik.
Namun, kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal tidak berhenti pada korupsi.
Kejahatan perbankan, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, penyelundupan, perdagangan senjata, dan berbagai bentuk kejahatan terorganisasi juga dapat menciptakan jaringan ekonomi yang sangat kuat.
Dalam konteks tersebut, menurut Rizkan, pendekatan penegakan hukum perlu diarahkan bukan hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada struktur yang memungkinkan kejahatan terus menghasilkan keuntungan.
“Kalau hanya satu pelaku yang ditangkap sementara jaringan keuangannya tetap hidup, kejahatan bisa tumbuh kembali. Yang harus diputus adalah ekosistemnya,” tegasnya.
Pers Harus Mengawal, Bukan Menjadi Alat Penghakiman
Sebagai pimpinan organisasi wartawan, Rizkan juga menilai media memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pers harus ikut memastikan pembahasan regulasi tersebut berlangsung terbuka dan dapat dipantau masyarakat.
Namun, pengawasan media juga harus tetap berpegang pada prinsip verifikasi.
Ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya putusan atau bukti hukum yang memadai.
“Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi juga harus disiplin membedakan antara dugaan, indikasi, hasil penyelidikan, dakwaan, dan fakta hukum yang sudah diputus pengadilan. Jangan sampai perjuangan melawan korupsi justru mengorbankan prinsip jurnalistik,” kata Rizkan.
Baginya, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam pemberantasan kejahatan.
“Jangan Ada Aset Hasil Kejahatan yang Aman”
Rizkan menilai pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks.
Tetapi efektivitasnya kelak sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut dirumuskan dan diterapkan.
Regulasi yang baik, menurut dia, harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama: dari mana aset berasal, siapa yang menguasainya, dan apakah aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
Jika keterkaitan tersebut terbukti secara hukum, maka negara harus memiliki mekanisme yang efektif untuk memulihkan aset tersebut.
“Jangan ada aset hasil kejahatan yang akhirnya menjadi warisan, investasi, perusahaan, rekening, atau kekayaan yang dinikmati jaringan pelaku. Negara harus punya kemampuan untuk mengejar hasil kejahatan sampai ke ujung,” ujarnya.
Rizkan menegaskan AWNI akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap kebijakan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Menurutnya, uang publik harus kembali kepada publik, sementara kekayaan yang terbukti diperoleh melalui kejahatan harus diproses sesuai hukum.
“Intinya bukan sekadar merampas aset. Intinya adalah memastikan kejahatan tidak lagi menjadi jalan yang menguntungkan. Pelaku boleh dihukum, tetapi keuntungan dari kejahatan juga harus diputus,” pungkas Rizkan Al Mubarok.
