67.104 Peserta PBI-JK Surabaya Dinonaktifkan, Komisi IX DPR Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Warga Miskin Kehilangan Jaminan Kesehatan

0
1788636164128

SURABAYA — Akurasi data kesejahteraan kembali menjadi sorotan setelah Komisi IX DPR RI menemukan tantangan dalam sistem desil yang menjadi salah satu dasar penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jumat (4/9/2026), Komisi IX DPR RI menyoroti perlunya memastikan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah proses cleansing data PBI-JK di Kota Surabaya yang menyebabkan 67.104 peserta dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, sebagian peserta disebut telah kembali aktif melalui berbagai segmen kepesertaan, sementara sebagian lainnya masih berstatus nonaktif.

Bagi Komisi IX, angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik data tersebut terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian apakah mereka masih memperoleh perlindungan pembiayaan kesehatan ketika jatuh sakit.

Komisi IX Khawatir Terjadi Exclusion Error

Anggota Komisi IX DPR RI dr. Gamal menekankan pentingnya akurasi data dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah.

Ia mengingatkan jangan sampai mekanisme pemutakhiran data justru menyebabkan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.

“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegas Gamal saat kunjungan kerja tersebut.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan apa yang dikenal sebagai exclusion error, yaitu kondisi ketika seseorang yang sebenarnya memenuhi kriteria atau masih membutuhkan bantuan justru tidak tercatat sebagai penerima.

Persoalan ini berbeda dengan inclusion error, yakni ketika seseorang yang seharusnya tidak memenuhi kriteria justru masuk dalam daftar penerima.

Keduanya sama-sama menjadi persoalan dalam pengelolaan bantuan sosial.

Namun, exclusion error dalam program jaminan kesehatan memiliki konsekuensi yang sangat sensitif karena kesalahan data dapat berdampak langsung ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis.

Data Bersih Tidak Selalu Berarti Data Tepat

Cleansing data pada dasarnya diperlukan untuk memperbaiki kualitas basis data pemerintah.

Data yang tidak valid, ganda, meninggal dunia, berpindah status kepesertaan, atau tidak lagi memenuhi kriteria memang perlu diperbarui.

Masalahnya muncul ketika proses pemutakhiran hanya dilihat sebagai persoalan administratif tanpa diikuti mekanisme verifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nyata.

Kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dengan cepat.

Seseorang yang beberapa waktu lalu dianggap sudah berada pada tingkat kesejahteraan tertentu dapat kembali mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, beban keluarga, atau persoalan ekonomi lainnya.

Karena itu, data kesejahteraan tidak semestinya diperlakukan sebagai angka yang statis.

Data harus mampu mengikuti kenyataan.

Jangan Sampai Sistem Lebih Cepat daripada Realitas

Komisi IX mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data secara berkala.

Langkah tersebut penting agar perubahan status kepesertaan dapat dilakukan dengan tingkat akurasi yang semakin tinggi.

Di sisi lain, harus tersedia mekanisme koreksi yang mudah bagi masyarakat yang merasa kehilangan haknya akibat kesalahan atau ketidaksesuaian data.

Jangan sampai seseorang baru mengetahui dirinya tidak lagi mendapatkan perlindungan PBI-JK ketika berada di rumah sakit dan membutuhkan pelayanan.

Pada titik tersebut, persoalan data bukan lagi sekadar persoalan komputer, aplikasi, atau administrasi pemerintahan.

Itu sudah menyangkut keselamatan dan kepastian hidup masyarakat.

Negara Harus Memastikan Tidak Ada Warga yang Terlempar dari Perlindungan

Jaminan kesehatan memiliki dimensi sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar status kepesertaan.

Masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka sakit, negara tidak hadir terlambat hanya karena persoalan administrasi data.

Karena itu, pembaruan data memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang statusnya berubah atau masih dalam proses verifikasi.

Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif.

Kementerian Sosial sebagai pengelola basis data kesejahteraan, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan memiliki peran masing-masing yang harus terhubung agar perubahan data tidak menciptakan kekosongan perlindungan.

DPR Diminta Mengawal Sampai ke Lapangan

Sorotan Komisi IX menjadi pengingat bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari berapa banyak data yang berhasil dibersihkan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah orang yang memang membutuhkan benar-benar terlindungi.

Jika 67.104 peserta dinonaktifkan dalam proses cleansing data, maka pertanyaan berikutnya adalah: berapa yang memang sudah tidak memenuhi kriteria, berapa yang berpindah ke segmen kepesertaan lain, dan berapa yang masih membutuhkan perlindungan tetapi belum kembali aktif?

Pertanyaan tersebut penting agar kebijakan berbasis data tidak berubah menjadi kebijakan yang justru menjauhkan negara dari masyarakat rentan.

Pada akhirnya, teknologi dan sistem data seharusnya menjadi alat untuk membuat pelayanan publik lebih tepat sasaran—bukan menjadi tembok administratif yang sulit ditembus masyarakat.

Membersihkan data memang penting. Tetapi memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan kehilangan perlindungan jauh lebih penting.

Karena jaminan kesehatan pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang tercatat dalam sistem.

Ini tentang siapa yang tetap dilindungi negara ketika mereka berada pada titik paling membutuhkan pertolongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *