Rizkan Al Mubarok Desak Dugaan Suap Bintara Polri di Jambi Diusut Tuntas: Telusuri Aliran Dana Rp28 Miliar
JAMBI — Dugaan praktik pembayaran untuk meluluskan calon anggota Bintara Polri di Jambi mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok.
Rizkan meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada pengumpulan keterangan atau pemeriksaan di permukaan. Jika benar terdapat 26 peserta yang mengaku membayar secara bertahap dengan nilai mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang, maka seluruh informasi dan bukti yang mereka miliki harus diperiksa secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang beredar, total dana yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp28 miliar. Pihak yang mengaku dirugikan juga disebut memiliki sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, mutasi rekening, hingga catatan atau bukti pergerakan uang tunai yang dikaitkan dengan dugaan transaksi tersebut.
Rizkan menilai keberadaan bukti-bukti tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran aliran dana secara objektif.
“Kalau memang ada bukti transfer, mutasi rekening, maupun bukti transaksi lainnya, jangan hanya melihat siapa yang menyerahkan uang. Telusuri uang itu mengalir kepada siapa, melalui rekening siapa, untuk kepentingan siapa, dan siapa saja yang diduga mengetahui atau terlibat,” tegas Rizkan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nasib 26 orang yang mengaku telah mengeluarkan uang. Dugaan praktik jual beli kelulusan dalam rekrutmen anggota Polri, apabila terbukti, menyentuh persoalan yang jauh lebih besar karena dapat merusak prinsip rekrutmen yang bersih dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Rizkan mengingatkan bahwa proses penerimaan anggota Polri secara resmi mengedepankan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, serta tidak dipungut biaya.
“Kalau prinsip BETAH itu benar-benar dijaga, maka tidak boleh ada ruang bagi praktik pembayaran untuk menentukan seseorang lulus atau tidak lulus. Rekrutmen anggota Polri harus berdasarkan kemampuan, kompetensi, integritas, dan hasil seleksi yang objektif,” katanya.
Rizkan juga meminta agar dugaan keterlibatan personel kepolisian maupun pejabat di lingkungan Polda Jambi tidak disimpulkan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Namun, apabila bukti mengarah kepada oknum tertentu, menurut dia, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Jangan lindungi siapa pun kalau memang terbukti bersalah. Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional,” ujar Rizkan.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh rantai dugaan transaksi. Bukan hanya orang yang diduga menerima uang, tetapi juga pihak yang menjadi perantara, rekening yang digunakan, komunikasi terkait pembayaran, serta kemungkinan adanya pola yang lebih luas.
“Kejar pelakunya, telusuri jaringannya, periksa aliran dananya. Kalau memang ada tindak pidana, proses semua pihak berdasarkan perannya masing-masing,” tegasnya.
Rizkan juga meminta perhatian terhadap para peserta yang mengaku menjadi korban. Menurutnya, apabila mereka benar-benar memiliki bukti pembayaran dan merasa dirugikan karena adanya praktik yang diduga melanggar ketentuan rekrutmen, hak mereka untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan harus diperhatikan.
Namun demikian, Rizkan mengingatkan bahwa status sebagai korban, pelapor, maupun pihak yang terlibat tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Yang paling penting adalah membuka terang perkara ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul anggapan bahwa menjadi anggota Polri bisa diperjualbelikan,” katanya.
Bagi Rizkan, institusi Polri membutuhkan anggota yang masuk melalui proses yang benar. Mereka nantinya akan menjalankan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat.
Karena itu, proses rekrutmen harus menjadi salah satu benteng pertama dalam menjaga integritas institusi.
“Polisi harus lahir dari proses yang bersih. Kalau pintu masuknya sudah dikotori praktik jual beli jabatan atau kelulusan, dampaknya bukan hanya kepada peserta seleksi, tetapi kepada marwah institusi dan kepercayaan rakyat,” ujar Rizkan.
AWNI, lanjutnya, mendorong aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara serius dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Pers tidak boleh menjadi hakim. Tetapi pers juga tidak boleh diam ketika ada dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Tugas kita adalah mengawal agar fakta dibuka, bukti diperiksa, dan kebenaran serta keadilan harus menang,” pungkas Rizkan.
Rizkan berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses rekrutmen Bintara Polri di Jambi.
Jika dugaan tersebut terbukti, ia meminta agar siapa pun yang terlibat diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika terdapat tuduhan yang tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang tidak bersalah.
