Purbaya Berkelakar soal Harley Rakitan di Konferensi Pers Bea Cukai, Dirjen Tegaskan Motor Ilegal Tak Boleh Beredar

0
IMG-20260625-WA0080

JAKARTA – Suasana konferensi pers pengungkapan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026), sempat mencair setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan candaan mengenai motor gede (moge) Harley-Davidson rakitan yang ditemukan di antara barang sitaan.

Konferensi pers yang digelar di Buffer Area TPS CDC Banda tersebut awalnya membahas pengungkapan 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut dipastikan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sela pemaparannya, Purbaya mengungkapkan bahwa selain pakaian bekas, petugas juga menemukan sejumlah komponen motor rakitan atau motor pretelan di dalam kontainer sitaan.

“Tadinya saya pikir dirapikan saja, dirakit, siapa tahu ada Harley saya bisa beli. Tapi karena masih enggak boleh sama istri, ya enggak jadilah,” ujar Purbaya disambut tawa para peserta konferensi pers.

Candaan tersebut mengingatkan pada pernyataan Purbaya beberapa waktu sebelumnya yang sempat menyampaikan keinginannya membeli sepeda motor Harley-Davidson melalui lelang aset sitaan Kejaksaan Agung, namun urung dilakukan karena belum mendapat persetujuan dari sang istri.

Dirjen Bea Cukai Beri Klarifikasi

Menanggapi candaan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Djaka menegaskan bahwa pernyataan Menteri Keuangan tersebut murni merupakan gurauan untuk mencairkan suasana dan tidak mengubah ketentuan hukum mengenai barang hasil penyelundupan.

“Pak Menteri bercanda itu sebenarnya. Jadi motor-motor yang dirakit tidak mungkin beredar di masyarakat karena itu tetap saja terlarang,” kata Djaka.

Ia menegaskan bahwa barang hasil penyelundupan, termasuk kendaraan rakitan yang berasal dari barang ilegal, tidak dapat diperjualbelikan ataupun dilegalkan. Seluruh barang yang melanggar ketentuan kepabeanan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemusnahan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

Komitmen Berantas Barang Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan barang ilegal guna melindungi industri dalam negeri, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang di luar konteks dan selalu merujuk pada penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Candaan yang muncul dalam konferensi pers tersebut menjadi momen ringan di tengah upaya serius pemerintah memberantas praktik penyelundupan. Meski demikian, Bea Cukai memastikan tidak ada toleransi terhadap peredaran barang ilegal, termasuk kendaraan rakitan yang berasal dari hasil penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *