Prof Anhar Gonggong Soroti Status Teddy sebagai Seskab: Jika Jabatan Sipil, Harus Mundur dari TNI
SOROTAN PUBLIK — Sejarawan sekaligus pengamat kebangsaan, Prof. Anhar Gonggong, menyoroti polemik status Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di tengah statusnya sebagai prajurit aktif TNI.
Menurut Anhar, polemik tersebut berakar pada pertanyaan mendasar mengenai status jabatan Sekretaris Kabinet, apakah termasuk jabatan sipil atau jabatan yang dapat diisi oleh unsur militer aktif.
“Kalau Seskab itu dianggap sebagai jabatan sipil, maka ya harusnya dia pensiun dini,” kata Anhar dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Anhar Gonggong Official, Kamis (28/5/2026).
Anhar menegaskan bahwa aturan mengenai prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sesungguhnya telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi 1998.
“Bukan hanya mengkhianati ketentuan, melanggar aturan yang seharusnya dijalankan. Ada aturannya kok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seorang anggota militer yang menempati jabatan sipil semestinya secara otomatis melepaskan status kemiliterannya tanpa harus menunggu instruksi tambahan.
“Seseorang militer yang menduduki jabatan sipil harus dipensiunkan, harus diberhentikan, harus berhenti. Begitu dia diangkat, ya begitu dia harus lepas,” tegasnya.
Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI
Dalam penjelasannya, Anhar mengaitkan polemik tersebut dengan sejarah panjang konsep dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
Menurutnya, gagasan awal keterlibatan militer dalam pemerintahan berasal dari konsep “jalan tengah” yang diperkenalkan Jenderal AH Nasution pada masa awal kemerdekaan. Konsep itu awalnya dimaksudkan sebagai ruang terbatas bagi militer dalam kondisi tertentu.
Namun dalam perkembangannya di era Presiden Soeharto, konsep tersebut berubah menjadi sistem fungsional yang menempatkan banyak anggota militer aktif di berbagai jabatan sipil strategis.
“Kalau Pak Nasution hanya memberi tempat dalam hal tertentu kalau memang sangat dibutuhkan. Tetapi Pak Harto mengembangkannya dalam bentuk fungsional,” kata Anhar.
Ia menilai reformasi 1998 telah berupaya mengakhiri praktik dwifungsi ABRI melalui pemisahan yang lebih tegas antara ranah sipil dan militer. Karena itu, menurut dia, aturan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil seharusnya tidak lagi menimbulkan multitafsir.
“Nah, itu yang masih menjadi persoalan dalam praktiknya,” ujarnya.
Soroti Konsep “Demokrasi Kita Sendiri”
Selain membahas polemik Teddy, Anhar juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai konsep “demokrasi kita sendiri” yang menurutnya perlu dijelaskan secara lebih konkret kepada publik.
Menurut Anhar, demokrasi Indonesia tetap harus berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk dalam menjaga prinsip supremasi sipil dan penegakan hukum.
“Persoalannya adalah apa definisi demokrasi dari yang dimaksud oleh pernyataan Presiden itu?” katanya.
Meski mengakui sebagian pihak menilai demokrasi Indonesia seperti berjalan di tempat karena persoalan lama terus berulang, Anhar menyebut hal tersebut sebagai bagian dari proses panjang demokrasi nasional.
“Persoalan kita adalah bagaimana mendefinisikan demokrasi itu dan tempat TNI di mana,” ujarnya.
Ia juga meminta publik memberi waktu kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk menunjukkan arah konkret dari konsep demokrasi yang dimaksud.
“Kita lihat saja perjalanannya sambil menunggu apa yang dimaksud Presiden Prabowo dengan demokrasi kita sendiri,” tuturnya.
Pemerintah: Seskab Bisa Dijabat Militer Aktif
Polemik mengenai posisi Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab sebenarnya telah muncul sejak awal pengangkatannya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, sebelumnya menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Menurut Hasan, berdasarkan Peraturan Presiden terbaru, posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Menteri Sekretaris Negara dan setara jabatan Eselon II.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengakui bahwa aturan mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil memang diatur dalam undang-undang.
Namun Mahfud mengaku belum mengetahui secara rinci apakah jabatan Sekretaris Kabinet termasuk posisi yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif.
“Oh, ya mungkin baru pertama ya? Nggak tahu. Nanti kan ada. Itu biarkan bekerja dulu, menurut saya pemerintah ini. Saya kira Pak Prabowo mampu meng-handle ini dengan baik,” ujar Mahfud usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan RI, Selasa (22/10/2024).
