Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Dua Pria Diduga Kumpulkan 900 Liter per Hari

0
1789150556447-1

KLATEN — Jajaran Polresta Klaten mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dua pria berinisial DS dan SM, masing-masing berusia 34 tahun, diamankan polisi karena diduga membeli Pertalite secara berulang untuk kemudian dijual kembali.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan sebuah mobil yang telah dimodifikasi dan dilengkapi mesin pompa. Polisi juga menemukan penggunaan puluhan barcode MyPertamina yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka disebut mampu mengumpulkan sekitar 900 liter Pertalite setiap hari. BBM yang terkumpul kemudian diduga dijual kembali kepada pedagang eceran.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya satu unit mobil yang telah dimodifikasi, mesin pompa, 60 galon, serta 17 pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Polisi menduga modus tersebut dilakukan secara berulang untuk memperoleh Pertalite dalam jumlah besar dengan memanfaatkan sejumlah identitas atau barcode kendaraan.

Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, DS dan SM diproses secara hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Praktik pembelian berulang dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali berpotensi mengganggu distribusi dan ketepatan sasaran subsidi.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *