Polemik Tuduhan Ijazah Palsu Tak Kunjung Usai, Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

0
1789786193174-1

JAKARTA – Polemik tuduhan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir melalui proses hukum. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya berharap proses peradilan dapat mengakhiri polemik sekaligus memulihkan nama baik dan harkat martabatnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Rivai kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), setelah perkembangan persidangan perkara yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.

Menurut Rivai, polemik yang telah berlangsung hampir dua tahun dinilai telah mengusik nama baik dan martabat Jokowi. Karena itu, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada perdebatan narasi di ruang publik, tetapi diuji melalui mekanisme peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Beliau juga ingin nama baiknya segera dipulihkan dan beliau akan menyampaikan kepada hakim bagaimana terkoyaknya harkat dan martabat dari tuduhan yang dilempar selama hampir 2 tahun ini,” ujar Rivai.

Rivai mengatakan Jokowi berkepentingan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara terang melalui proses hukum. Ia juga menyebut Jokowi siap hadir apabila dipanggil oleh pengadilan untuk memberikan keterangan.

“Intinya Pak Jokowi sepanjang dipanggil oleh pengadilan, ya beliau tentunya akan hadir karena beliau sangat berkepentingan,” kata Rivai.

Menurut Rivai, kehadiran Jokowi di persidangan bukan semata-mata untuk berhadapan dengan pihak yang berperkara. Ia menyebut mantan Presiden tersebut ingin menghormati lembaga peradilan sekaligus memberikan keterangan apabila dibutuhkan untuk membantu majelis hakim menilai perkara.

“Siapapun dia, sekalipun mantan Presiden, harus menghormati lembaga peradilan dengan hadir langsung di persidangan memberikan keterangan,” ucap Rivai.

Rivai juga menekankan pentingnya pembuktian melalui persidangan agar polemik mengenai keaslian ijazah tidak terus berkembang hanya berdasarkan asumsi atau narasi di ruang publik.

“Sekarang sudah masuk persidangan, bukan saatnya lagi mengonsumsi narasi tuduhan, bukan saatnya lagi mengonsumsi hanya sekadar asumsi-asumsi, tapi semua berdasar bukti,” ujarnya.

Perkara tersebut kini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, fakta mengenai pokok tuduhan maupun pembelaan dari masing-masing pihak akan dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperiksa dalam persidangan.

Dalam perkembangan persidangan pada 17 September 2026, kuasa hukum Jokowi juga menyampaikan kemungkinan kehadiran Jokowi dalam persidangan mendatang apabila majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan lebih banyak saksi.

Pihak Jokowi berharap proses peradilan dapat memberikan kejelasan atas perkara yang telah menjadi polemik panjang di ruang publik sekaligus memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai fakta dan bukti secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *