Polemik Lahan Tanah Abang Memanas, Hercules Klaim Keluar Puluhan Miliar, Maruarar Sirait Sebut Aset Negara
Sorotan Publik — JAKARTA — Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, menyampaikan keberatan terhadap rencana pemerintah membangun rumah susun (rusun) di kawasan tersebut.
Hercules mengklaim telah mengeluarkan uang hingga puluhan miliar rupiah untuk proses pembebasan dan pengosongan lahan yang dipersoalkan. Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status hukum tanah tersebut dan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempertanyakan persoalan itu.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram GRIB Jaya dan dikutip pada Sabtu (24/10/2026), Hercules menegaskan bahwa lahan tersebut, menurut versinya, bukan tanah kosong yang bisa begitu saja dimanfaatkan tanpa memperhitungkan pihak-pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atau hak atasnya.
Ia juga menyampaikan kritik keras kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, agar kebijakan pemerintah tidak sampai merugikan pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Hercules bahkan mengingatkan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan kehati-hatian, terutama ketika kebijakan menyangkut status tanah dan kepentingan masyarakat.
Hercules Klaim Mengeluarkan Puluhan Miliar Rupiah
Inti keberatan Hercules terletak pada klaim bahwa dirinya telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk membebaskan dan mengosongkan lahan di kawasan Tanah Abang.
Namun, klaim mengenai pengeluaran uang tersebut perlu dibedakan dari pembuktian kepemilikan atau hak hukum atas tanah.
Dalam persoalan pertanahan, pengeluaran dana, proses pengosongan, penguasaan fisik, dan kepemilikan yang diakui secara hukum merupakan hal-hal berbeda. Karena itu, penentuan pihak yang berhak atas lahan harus merujuk pada dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, dasar transaksi, serta keputusan atau keterangan resmi instansi berwenang.
Publik juga perlu mengetahui untuk kepentingan siapa dana tersebut dikeluarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan dokumen apa yang mendasari proses yang diklaim Hercules.
Kejelasan informasi tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi pertarungan pernyataan yang sulit diverifikasi.
Maruarar Sirait Sebut Lahan Merupakan Aset Negara
Di sisi lain, Maruarar Sirait menyatakan bahwa rencana pemanfaatan lahan tersebut memiliki dasar hukum.
Menurut keterangannya, penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan sejumlah pihak terkait menunjukkan bahwa tanah di sekitar bantaran rel dekat Stasiun Tanah Abang merupakan aset negara.
Pemerintah berencana memanfaatkan lahan itu untuk membangun rumah susun bagi masyarakat. Program tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menyediakan hunian dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan publik.
“Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya,” kata Maruarar.
Pernyataan tersebut menjadi dasar posisi pemerintah dalam polemik ini. Meski demikian, untuk memastikan persoalan secara menyeluruh, dokumen yang menjadi dasar penetapan status aset negara perlu dapat diperiksa dan dijelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum.
Status Tanah Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diperdebatkan
Polemik Tanah Abang memperlihatkan pentingnya keterbukaan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, terutama ketika terdapat perbedaan klaim antara pihak yang menyatakan telah mengeluarkan dana untuk membebaskan lahan dan pemerintah yang menyebutnya sebagai aset negara.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.
Pertama, apa status hukum lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi pertanahan dan aset negara?
Kedua, apakah Hercules memiliki dokumen atau dasar hukum yang dapat mendukung klaimnya mengenai pembebasan dan pengosongan lahan?
Ketiga, bagaimana hasil penelusuran BPN dan PT KAI, termasuk dokumen yang menjadi dasar kesimpulan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara?
Keempat, apakah terdapat perjanjian, transaksi, atau hubungan hukum lain yang perlu diperiksa untuk menjelaskan klaim pengeluaran dana yang disampaikan Hercules?
Kelima, bagaimana pemerintah memastikan bahwa rencana pembangunan rusun berjalan sesuai hukum dan tidak mengabaikan hak pihak lain yang terbukti sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kedudukan, pengaruh, atau kerasnya pernyataan masing-masing pihak.
Pembangunan Rusun dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama
Rencana pembangunan rumah susun bagi masyarakat merupakan kebijakan yang perlu dinilai berdasarkan manfaat publik, kelayakan program, serta kepatuhan terhadap hukum. Namun, tujuan sosial yang baik tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan status lahan sebelum melaksanakan pembangunan.
Sebaliknya, klaim telah mengeluarkan dana besar juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang memiliki hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Kedua hal tersebut harus diuji melalui bukti yang sah.
Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penguasaan aset, riwayat tanah, serta mekanisme penyelesaian apabila ditemukan pihak yang memiliki klaim atau dokumen yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Apabila terdapat sengketa yang nyata, penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah atau kehilangan hak hanya berdasarkan tuduhan, tekanan, maupun pernyataan sepihak.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan
Dalam negara hukum, kepentingan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak harus berjalan seiring dengan perlindungan hak yang sah dan kepastian hukum.
Pemerintah, BPN, PT KAI, serta pihak yang mengajukan klaim atas tanah tersebut perlu memberikan keterangan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Transparansi akan membantu masyarakat memahami persoalan sebenarnya sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang menyesatkan.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik lahan Tanah Abang tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling berpengaruh atau paling keras berbicara. Penentunya haruslah bukti, aturan hukum, dan proses yang adil.
Rakyat berhak mendapatkan pembangunan yang bermanfaat, sementara setiap pihak berhak memperoleh kepastian hukum sesuai hak yang dapat dibuktikan.
