Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Karhutla Kalimantan Dikaitkan dengan Biodiesel B50: Saya Sudah Keluar dari Bisnis Sawit Sejak 2018
JAKARTA — Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, membantah tudingan yang mengaitkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2026 dengan ambisi pengembangan biodiesel B50. Ia juga menegaskan telah meninggalkan bisnis perkebunan kelapa sawit sejak 2018.
Pernyataan tersebut disampaikan Hashim pada Kamis (22/10/2026), menyusul sorotan publik terhadap pemanfaatan lahan terdegradasi untuk mendukung program energi nabati pemerintah.
Adik Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan bahwa angka 12,7 juta hektare lahan hutan terdegradasi yang menjadi perbincangan bukanlah data luas kebakaran hutan yang terjadi pada 2026. Menurut penjelasannya, angka tersebut merujuk pada data Kementerian Kehutanan tahun 2024 yang mencakup kerusakan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak, tidak, tidak. Sama sekali tidak,” tegas Hashim saat membantah hubungan yang dituduhkan tersebut.
Pemanfaatan Lahan dan Program Biodiesel B50
Hashim menjelaskan, pemerintah tengah mempertimbangkan pemanfaatan sebagian lahan terdegradasi yang berupa semak belukar untuk mendukung pengembangan berbagai komoditas, mulai dari tebu, singkong, hingga kelapa sawit.
Komoditas tersebut dipandang berpotensi mendukung pengembangan energi nabati sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Namun, rencana pemanfaatan lahan tersebut perlu dibedakan dari persoalan penyebab kebakaran hutan dan lahan. Keterkaitan antara program biodiesel B50, pembukaan lahan, dan karhutla harus dibuktikan melalui data lokasi, kronologi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Karena itu, penjelasan mengenai rencana pemanfaatan lahan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dua Juta Hektare untuk Pemanfaatan, Sisanya untuk Reboisasi
Dalam keterangannya, Hashim menyebut pemanfaatan lahan untuk berbagai tanaman direncanakan dibatasi maksimal 2 juta hektare. Penentuan lokasi, menurut penjelasannya, akan menggunakan pemetaan berbasis satelit dan drone.
Sementara itu, sekitar 10,7 juta hektare lainnya disebut dialokasikan untuk program reboisasi atau pemulihan hutan.
Rencana tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicermati publik, terutama terkait penentuan lokasi, status kawasan, kesesuaian tata ruang, perlindungan keanekaragaman hayati, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya.
Penggunaan teknologi pemetaan dapat membantu mengidentifikasi kondisi lahan. Meski demikian, transparansi data dan pengawasan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program tidak menimbulkan kerusakan lingkungan baru.
Hashim Tegaskan Sudah Keluar dari Bisnis Sawit
Hashim juga membantah anggapan bahwa dirinya masih menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit. Ia menegaskan telah meninggalkan industri tersebut sejak 2018 dan kemudian beralih ke sektor lain, termasuk minyak dan gas bumi serta pertambangan.
“Itu fitnah itu! Saya sudah keluar sebagai pengusaha sawit, saya sudah berhenti tahun 2008, eh sorry 2018. Sudah 8 tahun lalu,” ujar Hashim.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan langsung terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya. Untuk memastikan gambaran kepemilikan dan kepentingan bisnis secara menyeluruh, informasi mengenai riwayat perusahaan, kepemilikan saham, serta hubungan usaha tetap perlu diperiksa melalui dokumen resmi apabila relevan dengan persoalan yang dipersoalkan publik.
Transparansi Kebijakan Energi dan Perlindungan Hutan Jadi Perhatian Publik
Perdebatan mengenai pemanfaatan lahan terdegradasi untuk mendukung program energi nabati memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara ketahanan energi dan perlindungan lingkungan.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kepentingan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan memperkuat pemanfaatan sumber daya domestik. Di sisi lain, pengembangan biofuel perlu disertai perencanaan tata guna lahan yang jelas agar tidak memperburuk deforestasi, meningkatkan tekanan terhadap ekosistem, atau menimbulkan konflik lahan.
Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai lokasi lahan yang akan dimanfaatkan, dasar penetapan luas kawasan, status hukum tanah, hasil kajian lingkungan, serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan maupun pihak yang terlibat.
Klaim mengenai penyebab karhutla juga harus ditangani berdasarkan bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata melalui tuduhan ataupun bantahan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang dituduh dan siapa yang membantah. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan lahan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum, dapat diawasi masyarakat, serta tidak mengorbankan kelestarian hutan demi kepentingan energi.
Catatan redaksi: Rincian pernyataan, angka luas lahan, dan rencana pemanfaatan kawasan dalam artikel ini perlu dicocokkan dengan rekaman pernyataan Hashim serta dokumen resmi kementerian terkait sebelum diterbitkan. Bantahan terhadap suatu tuduhan tidak dengan sendirinya membuktikan atau menggugurkan seluruh persoalan yang diperdebatkan.
