Polda Kaltim Bongkar TPPU Bandar Narkoba di Paser, Sita Rp1 Miliar Tunai dan Lahan Sawit 13 Hektare

0
IMG-20260801-WA0053

SOROTAN PUBLIK – Di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, seorang pria berinisial MYF, 54 tahun, menjadi target penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Menurut penyidik, MYF diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Komam. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, polisi menyita sejumlah barang dan aset yang kini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat (31/7).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, serta dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare dan sertifikat hak milik.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 1,49 gram, satu paket ekstasi seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, serta satu bundel plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polda Kaltim Terapkan TPPU dan Telusuri Aset

Kasus tersebut tidak hanya ditangani dari sisi tindak pidana narkotika. Penyidik juga menerapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Menurutnya, penelusuran aset menjadi bagian penting untuk memutus kemampuan jaringan dalam membiayai aktivitas ilegal.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika,” kata Romylus.

Penerapan TPPU tersebut memungkinkan penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, status dan keterkaitan setiap aset tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan hukum yang berlaku.

Diduga Edarkan Sabu hingga 1,5 Kilogram per Bulan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, MYF diduga mengedarkan sabu dalam jumlah sekitar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan di kawasan Muara Komam.

Penyidik juga menduga adanya penggunaan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain dalam transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Untuk menghindari deteksi aparat, tersangka diduga menerapkan pola transaksi tanpa bertemu langsung dengan pembeli akhir. Sistem tersebut diduga digunakan untuk memutus hubungan langsung antara pengendali jaringan dan konsumen.

Menurut Romylus, kawasan perkebunan sawit dan pertambangan di Muara Komam menjadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian karena tingginya aktivitas pekerja dan mobilitas ekonomi.

“Di dua lokasi ini tingkat peredaran narkotika ternyata sangat tinggi. Para pekerja yang dituntut dengan aktivitas jam kerja dan beban fisik tinggi ini dimanfaatkan oleh tersangka hingga menjadi ekosistem yang nyaman bagi bisnisnya,” kata Romylus.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Penyidik Dalami Riwayat Aktivitas Tersangka

Mengenai sejak kapan MYF diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika, terdapat informasi yang belum sepenuhnya konsisten.

Analisis penyidik menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2010. Namun, informasi lain yang dikaitkan dengan hasil penyelidikan Polda Kaltim menyebut adanya aktivitas sejak 2023.

Perbedaan informasi mengenai periode aktivitas tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

MYF kini diproses secara hukum berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik terkait tindak pidana narkotika dan TPPU. Ancaman pidana dan denda akan bergantung pada pasal yang akhirnya terbukti di persidangan.

Sementara itu, aset yang telah diamankan masih dalam proses penyidikan untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Operasi Antik Mahakam Ungkap Ratusan Kasus

Kasus yang melibatkan MYF merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Polda Kalimantan Timur dan jajaran.

Dalam operasi tersebut, kepolisian mengungkap ratusan kasus narkotika dan mengamankan ratusan tersangka di wilayah Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memutus rantai pembiayaan jaringan narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing kepada aparat penegak hukum.

Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyentuh hingga ke jaringan serta sumber pembiayaan kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *