Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

0
IMG-20260801-WA0050

SOROTAN PUBLIK – Petugas Kementerian Kehutanan menggagalkan dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa satu karung sisik trenggiling (Manis javanica) dan 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat pada 27 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RPS (23) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyimpan dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum konservasi di Indonesia.

Barang bukti yang diamankan berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Perdagangan Satwa Liar Masih Menjadi Ancaman

Pengungkapan kasus tersebut kembali menyoroti ancaman perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Barat.

Trenggiling dan berbagai jenis burung rangkong merupakan satwa yang mendapat perlindungan hukum. Perburuan dan perdagangan ilegal menjadi salah satu ancaman terhadap kelestarian populasi satwa liar, selain kerusakan dan hilangnya habitat alami.

Sisik trenggiling diketahui menjadi salah satu komoditas yang kerap diperdagangkan secara ilegal, sementara bagian tubuh rangkong juga menjadi sasaran perburuan untuk berbagai kepentingan, termasuk koleksi dan kerajinan.

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan kasus tidak hanya akan berfokus pada pelaku yang telah diamankan. Aparat juga akan melakukan penelusuran untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan yang lebih luas, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, hingga pihak yang menjadi pembeli akhir.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai perdagangan satwa liar ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan populasi satwa di alam.

Trenggiling dan Rangkong Punya Peran Penting bagi Ekosistem

Perdagangan bagian tubuh satwa liar tidak hanya berdampak pada individu satwa yang diburu, tetapi juga dapat mengancam keseimbangan ekosistem apabila berlangsung secara terus-menerus.

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang memiliki peran dalam ekosistem hutan. Satwa tersebut dikenal sebagai pemakan serangga dan membantu menjaga keseimbangan populasi serangga di habitatnya.

Sementara itu, rangkong memiliki peran penting dalam regenerasi hutan. Burung tersebut membantu menyebarkan biji berbagai jenis tumbuhan melalui aktivitas makannya sehingga kerap disebut sebagai salah satu “petani hutan”.

Karena itu, hilangnya satwa-satwa tersebut dari habitat alami akibat perburuan dan perdagangan ilegal dapat memberikan dampak lebih luas terhadap ekosistem.

Tersangka Diproses Hukum

RPS kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana terkait penyimpanan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aparat masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindakan yang dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum di berbagai jalur peredaran satwa liar juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah perdagangan ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas perdagangan satwa liar ilegal.

Dengan dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten, upaya perlindungan satwa liar di Indonesia diharapkan semakin kuat dan kelestarian keanekaragaman hayati dapat terus terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *