Pensiunan Kopassus Diduga Dibacok Tetangga di Cakung, Perselisihan Renovasi Rumah Berujung Berdarah

0
1792988044806-1

JAKARTA TIMUR — Perselisihan antartetangga di Cluster Zebrina III, Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berujung aksi pembacokan pada Kamis (22/10/2026). Muhammad Fahrul (48), yang disebut sebagai pensiunan Kopassus, diduga dibacok oleh tetangganya, Jef Budiarto (58).

Berdasarkan keterangan kepolisian dalam informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga dipicu persoalan renovasi rumah yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika istri Jef menegur mandor yang sedang mengerjakan renovasi rumah milik Fahrul. Mandor tersebut diminta menghentikan pekerjaan karena lokasi renovasi bersebelahan dengan rumah Jef.

Namun, Fahrul tetap meminta mandor melanjutkan pekerjaan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi perdebatan antara kedua tetangga tersebut.

Diduga Menyerang Menggunakan Golok

Di tengah pertengkaran, Jef diduga membawa sebilah golok dan menyerang Fahrul. Serangan pertama berhasil dihindari korban. Namun, pada serangan berikutnya, bacokan mengenai bagian kepala Fahrul hingga mengakibatkan luka serius dan pendarahan hebat.

Menurut keterangan Kapolsek Cakung, Fahrul sempat melakukan perlawanan. Dalam perkelahian tersebut, Jef juga mengalami luka di bagian pelipis dan leher setelah dibanting oleh korban.

Keributan itu turut menyebabkan mobil milik Jef mengalami kerusakan pada bagian kaca belakang.

Polisi menduga kerusakan tersebut dilakukan oleh rekan-rekan korban yang berada di sekitar lokasi. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik.

“Mobil pelaku pecah kaca belakangnya, kemungkinan dilakukan teman-teman korban,” ujar Andre sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima.

Aksi saling serang akhirnya berhenti setelah para pekerja bangunan, warga sekitar, dan petugas keamanan perumahan turun tangan melerai kedua pihak.

Korban dan Terduga Pelaku Mendapat Perawatan Medis

Setelah kejadian, Muhammad Fahrul dilarikan ke RS Mayapada JGC Cakung untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Jef Budiarto yang turut mengalami luka dibawa polisi ke RS Islam Pondok Kopi, Duren Sawit.

Polisi dilaporkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menyita sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menyebutkan bahwa dugaan sementara motif penyerangan berkaitan dengan kebisingan dari aktivitas renovasi rumah korban.

“Dugaan awal karena terganggu suara renovasi, tapi masih kami dalami apakah ada motif lain,” ujarnya.

Kepolisian masih perlu mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk latar belakang pertengkaran, dugaan penyerangan, kerusakan kendaraan, dan peran masing-masing pihak.

Dugaan Penganiayaan Luka Berat Diproses Secara Hukum

Dalam informasi yang disampaikan, Jef disebut dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penerapan pasal tersebut dan perkembangan status hukum terduga pelaku perlu dikonfirmasi kembali kepada kepolisian sebelum berita diterbitkan.

Peristiwa di Cakung ini menjadi pengingat bahwa perselisihan mengenai renovasi rumah, kebisingan, dan kenyamanan lingkungan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau jalur hukum.

Konflik antartetangga yang tidak terkendali dapat menimbulkan luka, kerusakan harta benda, dan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *