1.000 Liter Solar Bersubsidi Diamankan di Padang Pariaman, Polisi Dalami Dugaan Penimbunan di Batang Anai
BATANG ANAI, SUMATERA BARAT — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan setelah polisi mengamankan sekitar 1.000 liter solar di sebuah rumah di Dusun Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria berinisial DY (46), yang diketahui bekerja sebagai sopir.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut.
Polisi Temukan Drum, Jeriken, dan Pompa Elektrik
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari jeriken ke drum menggunakan pompa elektrik otomatis yang terhubung dengan selang.
Polisi turut menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM, termasuk tangki penampung, drum, jeriken, pompa, dan selang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati yang dikutip media setempat, jumlah solar yang diamankan mencapai sekitar 1.000 liter.
Keberadaan berbagai wadah penampungan dan peralatan pemindahan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul BBM, cara pengumpulannya, serta tujuan penyimpanannya.
Dugaan Pengumpulan Solar dari Sejumlah SPBU
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga solar tersebut diperoleh melalui pembelian berulang atau praktik langsir dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
BBM itu diduga dikumpulkan sebelum disimpan di lokasi tersebut. Namun, dugaan mengenai jalur pasokan, kemungkinan penjualan kembali, serta ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya sindikat yang lebih luas sebelum kepolisian mengungkap bukti mengenai jaringan, pemasok, pembeli, maupun aliran keuntungan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Solar Subsidi Harus Tepat Sasaran
Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan serius karena subsidi energi ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Apabila BBM bersubsidi terbukti dikumpulkan dan diperjualbelikan secara melawan hukum demi keuntungan pribadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat subsidi.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika dugaan penimbunan ditemukan. Penelusuran juga perlu mencakup asal pasokan, transaksi pembelian, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Perlu Menelusuri Asal BBM
DY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut pemberitaan Sumbarkita, perkara tersebut disangkakan menggunakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap menjadi kewenangan penyidik serta penegak hukum berdasarkan fakta dan perkembangan perkara.
Publik kini menantikan hasil penyidikan mengenai dari mana solar tersebut diperoleh, untuk siapa BBM itu disiapkan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat dapat membantu aparat mendeteksi dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Prinsipnya jelas: BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukan dan ketentuan hukum. Setiap dugaan pelanggaran perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti agar hak masyarakat terlindungi serta distribusi energi tetap tepat sasaran.
