Pemeriksaan Kinerja DJKI oleh BPK Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kekayaan Intelektual Nasional
JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka entry meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I Tahun 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan kekayaan intelektual sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah percepatan transformasi digital dan perkembangan ekonomi berbasis inovasi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 21 Juli 2026, menjadi awal rangkaian pemeriksaan yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem pelayanan dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemeriksaan kinerja tersebut menjadi momentum penting bagi DJKI untuk memperoleh masukan, arahan, serta pengalaman dari BPK dalam mendukung berbagai agenda transformasi yang tengah dijalankan.
Menurut Hermansyah, pengalaman BPK sebagai auditor organisasi internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO), menjadi nilai tambah dalam memberikan perspektif terhadap pengembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kami menyambut baik pemeriksaan kinerja ini karena kami membutuhkan masukan, arahan, dan pengalaman dari BPK. Berbagai program strategis yang sedang kami jalankan, mulai dari penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual, peningkatan pelayanan publik, penguatan Sentra KI hingga pengembangan IP Academy, kami harapkan dapat memperoleh rekomendasi yang semakin memperkuat langkah DJKI dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih baik,” ujar Hermansyah.
Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Libatkan 31 Kementerian dan Lembaga
Dalam pemaparannya, Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI tengah menyusun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual atau National IP Strategy yang melibatkan sedikitnya 31 kementerian dan lembaga.
Strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual nasional. Rekomendasi BPK juga diharapkan mampu mendukung peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) serta mendorong perbaikan terhadap sejumlah indikator yang masih menjadi tantangan.
DJKI saat ini juga terus melakukan transformasi pelayanan, antara lain melalui upaya penyelesaian zero backlog permohonan merek, percepatan penyelesaian backlog paten, revisi regulasi di bidang hak cipta, merek, dan desain industri, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi proses layanan.
Penguatan Sentra KI di perguruan tinggi juga terus didorong. DJKI tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan pengembangan Sentra KI sekaligus mengkaji penguatan kerangka hukum IP Academy untuk memperluas edukasi dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam bidang kekayaan intelektual.
BPK Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Selama 40 Hari
Direktur Pemeriksaan I.C BPK RI Ida Irawati menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama kurang lebih 40 hari sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terinci.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai penyelenggaraan pelayanan kekayaan intelektual sekaligus mengidentifikasi area strategis yang memerlukan penguatan.
“Pemeriksaan kinerja ini bertujuan mengawal dan memastikan peran DJKI dalam memberikan pelayanan dan pelindungan atas kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan RPJMN 2024–2029. Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi entitas sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja DJKI,” ujar Ida Irawati.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup pelayanan hak cipta, desain industri, paten, merek, indikasi geografis, dukungan teknologi informasi, kerja sama, pemberdayaan dan edukasi, hingga penegakan hukum.
BPK juga akan menelaah proses bisnis, sistem pengendalian, standar pelayanan, sumber daya, regulasi, serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kekayaan intelektual. Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan area kunci pada tahap pemeriksaan berikutnya.
Ida menambahkan bahwa BPK terus mengembangkan metode pemeriksaan berbasis riset dan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial agar rekomendasi yang dihasilkan semakin relevan serta memberikan manfaat nyata bagi instansi yang diperiksa.
Sinergi antara DJKI dan BPK diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas tata kelola dan pelayanan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Penguatan sistem kekayaan intelektual menjadi semakin penting di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas masyarakat.
Kepastian hukum atas hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan daya saing produk dan inovasi Indonesia.
DJKI juga terus mendorong masyarakat, pelaku usaha, akademisi, inventor, dan kreator untuk memberikan pelindungan terhadap hasil karya, inovasi, serta identitas usahanya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing produk, serta membuka peluang pemanfaatan KI sebagai aset strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Melalui pemeriksaan yang berbasis data dan analisis mendalam, DJKI diharapkan dapat mempercepat pembenahan pelayanan publik, memperkuat transformasi digital, serta meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual.
Hasil pemeriksaan BPK nantinya diharapkan menjadi salah satu fondasi penting bagi terciptanya ekosistem kekayaan intelektual Indonesia yang semakin kuat secara hukum, efisien dalam pelayanan, transparan dalam tata kelola, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, melainkan juga menjadi bagian strategis dalam membangun ekonomi berbasis inovasi. Pelayanan yang semakin cepat, akurat, dan terpercaya diharapkan dapat memperkuat kontribusi kekayaan intelektual terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
