Pasca Demo Koperasi Fajar Pagi dan Gelar Perkara di Polda Jambi, Polisi Diminta Tegakkan Hukum dengan Integritas

0
Screenshot_20260506-194402


Sorotan Publik – Kepolisian Daerah Jambi kini berada dalam sorotan publik setelah ratusan anggota Koperasi Fajar Pagi terus menuntut kepastian hukum atas dugaan perampasan kebun kelapa sawit plasma yang dilaporkan sejak lebih dari dua tahun lalu namun belum juga menetapkan tersangka.
Tekanan publik memuncak saat massa dari Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi unjuk rasa di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026).

Aksi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan membawa spanduk tuntutan keadilan terkait dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12 Desa Betung”.
Meski berlangsung tertib, aksi tersebut sarat tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara yang dinilai telah terlalu lama berjalan tanpa kepastian.

Dalam aksi itu, pihak kepolisian mengundang perwakilan massa untuk berdialog di lingkungan Mapolda Jambi. Dari hasil pertemuan, kepolisian menyampaikan komitmen akan menindaklanjuti laporan dan melakukan gelar perkara.

Perkembangan terbaru, gelar perkara diketahui telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026. Dalam forum tersebut, pihak Polda Jambi meminta waktu selama satu bulan kepada perwakilan Koperasi Fajar Pagi Muaro Jambi untuk menuntaskan proses dan pendalaman perkara.
Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret berupa penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Kesaksian Korban: Membeli Kebun, Kehilangan Hak Panen
Di tengah aksi demonstrasi, salah satu pelapor, Maisyarah, menyampaikan langsung dugaan praktik perampasan yang disebut dialami ratusan anggota koperasi.
Ia mengaku membeli kebun kelapa sawit plasma di Desa Betung dari seseorang bernama A. Rahmadi yang disebut bagian dari “Tim 12” dengan nilai sekitar Rp25 juta. Dalam kesepakatan awal, hasil panen menjadi hak dirinya sebagai pembeli sah.

Namun sejak tahun 2024, hak tersebut disebut hilang tanpa penjelasan.
“Dulu kami membeli dengan harapan ada hasil. Tapi sejak 2024 sampai sekarang, kami tidak pernah lagi menerima bagian. Bahkan kebun itu sekarang dipanen dan dikuasai oleh pihak yang sama,” ungkap Maisyarah.
Menurut pengakuannya, kondisi itu tidak hanya dialami dirinya seorang.

Sedikitnya 240 anggota Koperasi Fajar Pagi disebut mengalami persoalan serupa, yakni tidak lagi menerima hasil panen dari kebun plasma yang mereka miliki.
LBH Muaro Jambi: Dua Tahun Berjalan, Belum Ada Tersangka
Pendamping hukum dari LBH Muaro Jambi, Viola, SH dan Akbar, SH., MH., menilai perkara tersebut berjalan lambat meski laporan telah masuk lebih dari dua tahun lalu.

Menurut mereka, laporan yang diajukan Maisyarah bersama 30 anggota koperasi yang mewakili sekitar 240 anggota hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah lebih dari dua tahun laporan ini berjalan. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari 12 terlapor,” tegas Viola.

Pihak LBH juga menyoroti bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum justru masih berlangsung selama proses hukum berjalan.
“Faktanya, pihak yang dilaporkan masih tetap memanen dan mengambil hasil kebun milik pelapor. Ini bukan hanya konflik, tapi dugaan perampasan yang terus berjalan,” ujar Akbar.

Akibat kondisi tersebut, kerugian para anggota koperasi ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Menurut tim pendamping hukum, sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, antara lain:
Foto kendaraan pengangkut hasil sawit
Dokumen jual beli kebun

Bukti administrasi dan dokumen pendukung lainnya
LBH menyebut sedikitnya 12 alat bukti telah diberikan dan sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.

Desakan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Atas lambannya perkembangan perkara, para pelapor mendesak Kapolda Jambi segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mereka meminta agar kelompok yang disebut sebagai “Tim 12 Desa Betung” segera:
Ditetapkan sebagai tersangka
Dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum
“Kami hanya ingin keadilan. Kami mohon Kapolda segera menetapkan tersangka dan menahan pihak yang terlibat,” tegas Maisyarah.

Analisis Hukum: Dugaan Mengarah ke Ranah Pidana

Secara hukum, perkara ini dinilai berpotensi masuk dalam sejumlah ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
Jika terbukti terdapat penguasaan lahan dan pengambilan hasil tanpa hak yang sah, maka perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana serius.

Rizkan Al Mubarrok: Negara Hukum Tidak Boleh Kalah

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, turut menyoroti keras persoalan tersebut.
Menurutnya, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penguasaan sepihak atas lahan dan hasil kebun tanpa dasar hukum yang jelas.
“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Tidak boleh ada pihak yang memanen atau mengambil keuntungan tanpa dasar legal yang sah,” tegas Rizkan.
Ia juga menilai praktik seperti itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana dan tidak boleh dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan, maka harus diuji secara pidana, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan,” lanjutnya.

Widya Sari: Polisi Harus Menyelesaikan Kasus dengan Integritas dan Rasa Keadilan

Sementara itu, Sekretaris AWNI Provinsi Jambi, Widya Sari, berharap pihak kepolisian mampu menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus tersebut karena menyangkut hak masyarakat kecil yang selama ini mengaku kehilangan hasil kebun mereka.

Widya menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada keberanian aparat dalam menyelesaikan perkara secara objektif dan transparan.
Publik Menunggu: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Aksi demonstrasi memang telah berakhir dengan tertib. Namun substansi tuntutan justru semakin membesar.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena memperlihatkan ironi penegakan hukum: laporan telah berjalan lebih dari dua tahun, alat bukti telah diserahkan, saksi telah diperiksa, bahkan gelar perkara telah dilakukan pada 7 Mei 2026, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin tajam: Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali berhenti pada janji tanpa realisasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *