Prabowo Ubah Peta Ekspor SDA Nasional, Sawit dan Batu Bara Masuk Skema Danantara
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengguncang peta ekonomi nasional melalui kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Pemerintah memutuskan ekspor komoditas utama seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy akan dilakukan melalui entitas negara yang berada di bawah Danantara, sebagai langkah memperketat pengawasan devisa serta menutup celah praktik perdagangan yang dinilai merugikan negara.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam forum resmi kenegaraan dan disebut menjadi bagian dari strategi besar penguatan kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah menilai selama bertahun-tahun terdapat potensi kebocoran penerimaan negara melalui praktik under-invoicing, transfer pricing, serta penempatan devisa hasil ekspor di luar sistem keuangan nasional.
Melalui skema baru itu, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal untuk komoditas tahap awal. Sistem tersebut akan berjalan secara bertahap dengan masa transisi sebelum implementasi penuh dimulai September 2026.
Dalam berbagai pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945, yakni sumber daya strategis dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah menilai negara perlu memiliki kendali lebih kuat terhadap komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung devisa Indonesia.
Namun langkah tersebut langsung memicu respons beragam dari pasar dan pelaku usaha. Sejumlah kalangan industri mengaku masih menunggu aturan teknis serta kepastian mekanisme pelaksanaan, termasuk terkait kontrak jangka panjang, skema harga, pembiayaan perbankan, dan hubungan dagang internasional.
Pasar keuangan juga merespons cepat. Sejumlah laporan menyebut indeks saham mengalami tekanan setelah pengumuman kebijakan tersebut. Lembaga pemeringkat internasional dan pelaku industri mengingatkan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi.
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dipandang sebagai salah satu langkah ekonomi paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Jika berhasil, Indonesia berpotensi memperoleh kontrol lebih kuat terhadap arus devisa, posisi tawar ekspor, serta pengelolaan kekayaan alam nasional. Namun jika implementasi tidak berjalan efektif, tantangan terhadap iklim usaha dan stabilitas pasar juga menjadi risiko yang harus diantisipasi.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah langkah ini akan menjadi tonggak kedaulatan ekonomi nasional, atau justru membuka babak baru pertaruhan besar dalam tata kelola sumber daya Indonesia?
