Pandu Sjahrir Disebut Miliki 27,5% Saham Supra Sekuritas, Sorotan Mengarah pada Transparansi dan Sanksi OJK

0
1793288984803-1

JAKARTA — Nama Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), menjadi sorotan setelah laporan Bloomberg mengungkap kepemilikan sahamnya secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut dikaitkan dengan sanksi regulator dalam perkara dugaan pelanggaran dan manipulasi perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada Kamis (29/10/2026), Pandu disebut memiliki 27,5% saham Supra Sekuritas secara tidak langsung melalui PT Asha Artha Sehati.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah langkah penegakan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di pasar modal.

Meski demikian, kepemilikan saham tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Pandu dalam dugaan pelanggaran yang sedang menjadi perhatian regulator.

Kepemilikan Saham dan Hubungannya dengan Supra Sekuritas

Laporan Bloomberg menyebut Pandu memiliki hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati, perusahaan yang tercatat menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas.

Dengan struktur kepemilikan tersebut, Pandu mempunyai kepemilikan tidak langsung pada perusahaan sekuritas itu.

Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa kepemilikan tersebut merupakan investasi pribadi yang bersifat minoritas dan pasif.

Pihak Pandu juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, maupun pengelola Supra Sekuritas. Menurut keterangannya, Pandu tidak terlibat dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun pengambilan keputusan kepatuhan perusahaan.

Pihaknya menegaskan bahwa kepemilikan saham tidak semestinya secara otomatis disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan operasional perusahaan.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun

Sorotan terhadap Supra Sekuritas muncul setelah OJK mengumumkan penindakan terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan tiga emiten.

Berdasarkan keterangan regulator, nilai denda utama dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, dengan rincian:

  • Rp1,5 triliun dalam perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
  • Rp500 miliar dalam perkara PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
  • Rp100 miliar dalam perkara PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Selain denda utama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan individu yang terkait dengan perkara tersebut.

Dalam penjelasannya, OJK menyebut adanya dugaan manipulasi pasar saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah pihak.

Namun, identitas perusahaan yang dimaksud dalam laporan mengenai Supra Sekuritas perlu dibedakan dari informasi resmi regulator. Laporan Bloomberg mengaitkan Supra dengan salah satu anggota bursa berkode SS yang dikenai sanksi, sedangkan identifikasi tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai tuduhan terhadap Pandu secara pribadi.

Pandu Tidak Dilaporkan Dituduh Melakukan Pelanggaran

Hal penting dalam persoalan ini adalah membedakan kepemilikan saham, tanggung jawab pengelolaan perusahaan, dan keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pasar modal.

Dalam laporan yang menjadi sumber pemberitaan, tidak disebutkan adanya tuduhan bahwa Pandu secara pribadi melakukan manipulasi perdagangan saham atau mengetahui aktivitas yang dipersoalkan regulator.

Pernyataan pihak Pandu juga menegaskan bahwa investasinya bersifat pasif dan tidak melibatkan dirinya dalam pengelolaan operasional Supra Sekuritas.

Dengan demikian, informasi mengenai kepemilikan saham tersebut harus disajikan secara proporsional. Penetapan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata hubungan kepemilikan.

Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal Menjadi Perhatian

Kasus ini kembali menempatkan transparansi kepemilikan, tata kelola perusahaan sekuritas, serta efektivitas pengawasan pasar modal sebagai isu yang perlu mendapat perhatian publik.

Kepercayaan investor terhadap pasar modal tidak hanya bergantung pada pergerakan indeks saham, tetapi juga pada kepastian bahwa seluruh pelaku pasar tunduk pada aturan yang sama.

Karena itu, penegakan hukum yang konsisten, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan kejelasan pertanggungjawaban setiap pihak menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Juru bicara Pandu menyatakan bahwa Pandu mendukung penegakan aturan pasar modal yang kuat dan adil serta mendorong peningkatan transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor.

Pada akhirnya, publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penegakan aturan pasar modal. Namun, pemberitaan juga harus tetap membedakan fakta kepemilikan saham, keterangan pihak terkait, dugaan pelanggaran perusahaan, dan tanggung jawab hukum individu.

Transparansi harus ditegakkan, pengawasan harus berjalan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Bloomberg, pemberitaan media ekonomi nasional, dan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *