Nur Afifah Balqis, Perempuan 24 Tahun yang Terseret Kasus Suap Rp5,7 Miliar di PPU
Balikpapan — Kasus korupsi yang menjerat Nur Afifah Balqis kembali menjadi perhatian publik karena usianya yang masih 24 tahun ketika terjerat perkara suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) saat itu, Abdul Gafur Mas’ud.
Nur Afifah Balqis merupakan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dalam perkara tersebut, ia didakwa bersama Abdul Gafur Mas’ud dan sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Abdul Gafur bersama Nur Afifah dan sejumlah pihak disebut menerima uang secara bertahap dengan total Rp5,7 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU serta sejumlah proses perizinan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, Nur Afifah memiliki peran dalam menampung dan mengelola uang yang berkaitan dengan Abdul Gafur melalui sejumlah rekening miliknya. Saat itu, usianya disebut masih 24 tahun.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Gafur, Nur Afifah dan sejumlah pihak lainnya. Barang bukti yang diberitakan antara lain uang tunai sekitar Rp1 miliar dan saldo rekening sekitar Rp447 juta.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Pada 26 September 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nur Afifah berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
KPK kemudian mengeksekusi putusan tersebut. Pada Oktober 2022, Nur Afifah ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur, untuk menjalani pidana setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Usia Nur Afifah ketika terseret perkara inilah yang kemudian membuat namanya banyak diberitakan sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia. Namun, penyebutan “koruptor termuda dalam sejarah KPK” perlu digunakan secara hati-hati karena tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan secara mutlak bahwa ia merupakan yang termuda sepanjang sejarah KPK. Salah satu kajian yang membahas kasus tersebut bahkan menyebut Nur Afifah sebagai koruptor termuda kedua.
Perkara Nur Afifah juga menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan pejabat yang memegang jabatan publik. Dalam perkara ini, seorang pengurus partai politik yang masih berusia muda turut terseret dalam perkara suap yang melibatkan kepala daerah.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya integritas, transparansi pengelolaan keuangan, serta pengawasan terhadap hubungan antara kepentingan politik, proyek pemerintah dan proses perizinan.
Bagi publik, perkara Nur Afifah juga memperlihatkan bagaimana perkara korupsi dapat melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan penindakan setelah perkara terjadi, tetapi juga penguatan pencegahan, pengawasan dan pendidikan integritas sejak dini.
Pada akhirnya, putusan pengadilan menjadi dasar hukum dalam menentukan kesalahan dan pidana seseorang. Sementara itu, fakta-fakta mengenai perkara harus tetap merujuk pada dokumen persidangan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
