Ngaku Wartawan, Pria di Sukabumi Diduga Intimidasi Kepala Sekolah dan Guru hingga Rampas Ponsel, Urine Positif Sabu
SUKABUMI — Dunia pendidikan di Sukabumi dihebohkan oleh dugaan aksi intimidasi yang dilakukan seorang pria berinisial AS (46), yang disebut mengaku sebagai wartawan. Pria tersebut dilaporkan membuat keributan di SDN 2 Sukaraja dengan membentak dan menunjuk-nunjuk kepala sekolah serta guru.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh sejumlah siswa serta orang tua murid.
Keributan itu disebut bermula ketika pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan pembayaran uang koran bulanan sebesar Rp100 ribu. Pihak sekolah disebut beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Situasi kemudian memanas. Seorang guru yang berupaya merekam kejadian tersebut untuk dokumentasi disebut mengalami tindakan perampasan ponsel oleh AS.
Polisi Turun Tangan
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian. Polres Sukabumi Kota kemudian melakukan penanganan dan menetapkan AS sebagai tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan AS positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat yang terdapat pada narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut menambah perhatian terhadap perkara yang sebelumnya telah membuat lingkungan sekolah resah.
Dijerat Pasal Pidana
Selain persoalan dugaan intimidasi di lingkungan sekolah, polisi juga menjerat AS dengan pasal-pasal pidana sebagaimana hasil penyidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, tersangka dikenakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.
Perkara tersebut kini menjadi proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan. Status tersangka juga tetap harus dipandang dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Profesi Wartawan Bukan Alat Intimidasi
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik. Wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, serta bekerja berdasarkan kode etik dan ketentuan hukum.
Jika benar terdapat pihak yang menggunakan identitas atau profesi wartawan untuk menekan, mengintimidasi, atau memperoleh keuntungan secara tidak patut, tindakan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh insan pers.
Sekolah juga merupakan ruang pendidikan yang semestinya memberikan rasa aman bagi guru dan peserta didik. Karena itu, setiap dugaan tindakan intimidasi di lingkungan sekolah perlu ditangani secara profesional agar tidak menimbulkan ketakutan maupun trauma bagi siswa dan tenaga pendidik.
Masyarakat kini menunggu proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan dan tuntas. Penegakan hukum yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya tindakan serupa di kemudian hari.
