Lalai Bakar Ranting, Ibu Rumah Tangga di Kampar Jadi Tersangka Karhutla yang Hanguskan 15 Hektare Lahan
KAMPAR — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kelalaian seorang ibu rumah tangga berinisial NU (54).
NU diduga menyalakan api untuk membersihkan lahan pribadinya yang hendak digunakan sebagai ladang. Api tersebut awalnya digunakan untuk membakar ranting-ranting kayu kecil di area lahan.
RANTING TERBAKAR DILETAKKAN DI ATAS TUMPUKAN KAYU
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, NU menggunakan korek api atau mancis untuk menyalakan ranting kayu kecil.
Ranting yang telah terbakar kemudian diletakkan di atas tumpukan kayu yang berada di lahan tersebut.
Setelah aktivitas tersebut selesai, NU disebut sempat berupaya memadamkan sisa api sebelum meninggalkan lokasi.
Namun, bara api yang masih tersisa diduga kembali menyala dan merambat ke area lainnya.
LAHAN GAMBUT MEMBUAT API CEPAT MENYEBAR
Kondisi cuaca yang panas dan kering, ditambah karakteristik lahan yang didominasi tanah gambut, membuat api diduga dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Kebakaran kemudian meluas hingga menghanguskan sekitar 15 hektare lahan di kawasan tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena kebakaran di wilayah gambut dapat menyebar melalui lapisan bawah permukaan dan sulit dideteksi maupun dipadamkan apabila sudah meluas.
POLISI AMANKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
Polsek Tambang bersama Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti yang dianggap cukup, polisi mengamankan NU beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.
NU selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai unsur kelalaian dan pertanggungjawaban pidana NU nantinya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas penggunaan api untuk membersihkan lahan memiliki risiko besar, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut serta berada dalam kondisi cuaca panas dan kering.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat berkembang menjadi kebakaran besar dan mengancam lingkungan serta masyarakat sekitar.
