Misteri Hunian Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Dalami Siapa Penghuninya
BOGOR – Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan perhatian publik. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di kawasan lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, hingga fasilitas lainnya.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 rumah atau bangunan hunian di kawasan tersebut. Tim juga melihat sejumlah kendaraan, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf. Ombudsman menyebut kondisi tersebut menyerupai kawasan hunian atau “kluster”.
Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sebelumnya mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.
Menurut Ombudsman, ketika berhasil memasuki salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut menemukan warga binaan yang mengaku menghuni salah satu bangunan tersebut.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang menempati hunian tersebut serta sejak kapan fasilitas itu digunakan.
Nama terpidana Ferdy Sambo kemudian ikut menjadi perhatian publik setelah temuan tersebut diberitakan. Namun, sampai saat ini belum ada temuan resmi yang menyatakan Sambo menempati atau menikmati fasilitas khusus tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno menegaskan pihaknya belum menemukan informasi yang mengarah pada penggunaan fasilitas tersebut oleh Ferdy Sambo.
Menurut Yudi, Sambo masih menempati kamar di dalam blok Lapas Cibinong dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya.
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan hasil tim itu mengarah ke sana,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).
Ditjenpas Sebut Rumah Dinas dan Fasilitas Asimilasi
Di sisi lain, Ditjenpas memberikan penjelasan mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan lokasi tersebut berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan asimilasi dan juga terdapat rumah dinas jabatan bagi pejabat lapas.
Menurutnya, rumah asimilasi digunakan warga binaan yang mengikuti kegiatan pembinaan dan bekerja di kawasan tersebut. Warga binaan dapat menggunakan rumah tersebut sebagai tempat beristirahat setelah menjalankan kegiatan asimilasi.
Mashudi menyebut kegiatan di kawasan itu antara lain budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, hingga produksi air mineral.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga menyatakan fasilitas yang diperiksa Ombudsman merupakan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
Meski demikian, Ditjenpas masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Jika ditemukan penyalahgunaan, pihaknya menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya secara proporsional.
Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi
Ombudsman menyatakan temuan tersebut tidak berhenti pada persoalan fasilitas. Lembaga itu juga akan melakukan investigasi untuk mengetahui potensi maladministrasi dalam pengelolaan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Selain persoalan hunian, Ombudsman menyoroti celah keamanan di kawasan tersebut. Tim menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut terhubung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Ombudsman juga menerima laporan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan di Blok A. Dugaan tersebut kini turut didalami oleh Ditjenpas Jawa Barat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mempersilakan media melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Menurut Yusril, penting untuk memastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, fasilitas asimilasi bagi narapidana yang akan bebas, atau memang fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Dengan adanya perbedaan penjelasan mengenai fungsi dan penggunaan fasilitas tersebut, identitas penghuni serta dasar penggunaan masing-masing bangunan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Untuk saat ini, belum terdapat dasar resmi yang membuktikan bahwa Ferdy Sambo maupun Harvey Moeis merupakan penghuni fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Karena itu, penyebutan nama keduanya perlu ditempatkan sebagai bagian dari isu atau pertanyaan publik, bukan sebagai fakta bahwa mereka menempati fasilitas tersebut.
Proses pemeriksaan Ombudsman dan pendalaman Ditjenpas menjadi penting untuk memastikan fungsi bangunan, daftar pengguna, dasar penempatan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan pemasyarakatan.
