MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor Skala Besar, Akan Dibahas dalam KUII VIII
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam skala besar yang dinilai mengancam kelangsungan negara. Rekomendasi tersebut dijadwalkan menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Melalui forum tersebut, MUI berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penguatan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
MUI Nilai Korupsi Harus Diberantas Secara Efektif
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari semakin berkurangnya praktik korupsi di Indonesia.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus mampu menciptakan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Fatwa Sudah Ada Sejak 2005
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa fatwa mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 2005.
Namun, ia menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang, sehingga penerapannya memerlukan dasar hukum yang diatur melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.
Akan Menjadi Rekomendasi kepada Pemerintah
Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam KUII VIII sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.
Apabila disepakati, hasil pembahasan akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan maupun penguatan kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hingga saat ini, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
