MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peradilan Militer, Perubahan Wajib Dilakukan dalam Dua Tahun

0
1792092680176-1

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan ini menjadi perhatian dalam upaya memperjelas sistem peradilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

MK juga menegaskan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, UU Nomor 31 Tahun 1997 tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perjelas Batas Tindak Pidana Militer dan Umum

Salah satu poin penting dalam pertimbangan MK adalah perlunya kejelasan mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menentukan yurisdiksi atau kewenangan masing-masing lingkungan peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.

MK menilai perubahan undang-undang perlu mengatur secara tegas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum. Selain itu, perubahan juga perlu mencakup mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Penataan kewenangan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memahami proses penanganan perkara pidana.

MK Soroti Risiko Impunitas

Dalam proses pengujian undang-undang ini, persoalan potensi impunitas atau tidak tersentuhnya seseorang oleh proses pertanggungjawaban hukum menjadi salah satu isu yang dipersoalkan pemohon.

Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang berkaitan dengan kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

MK memandang perubahan undang-undang perlu memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai pembagian yurisdiksi peradilan. Namun, pelaksanaan kewenangan peradilan militer maupun peradilan umum tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan pengaturan yang ditetapkan dalam perubahan undang-undang.

Pembentuk Undang-Undang Memiliki Waktu Dua Tahun

Putusan MK tersebut memberikan tenggat paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.

Perubahan yang dibutuhkan tidak hanya menyangkut definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, tetapi juga batas kewenangan mengadili, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara.

Dengan putusan ini, perhatian selanjutnya tertuju pada langkah pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti perintah MK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Pelaksanaan perubahan tersebut akan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme penanganan perkara, serta memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip konstitusi dan persamaan di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *