MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dari KUHP, Kritik Kini Tak Bisa Dipidana dengan Pasal 240 dan 241

0
1788002012723

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap ketentuan penghinaan pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Perkara tersebut diajukan oleh Tania Iskandar dan delapan pemohon lainnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK Soroti Potensi Kriminalisasi Kritik

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan tersebut membuka kemungkinan digunakan sebagai instrumen yang dapat mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

MK menjelaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, termasuk rasa dipuji, dicela, maupun dihina. Jika persoalannya adalah menjaga muruah atau martabat lembaga, menurut MK, individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga martabatnya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga.

Mahkamah juga menempatkan kebebasan warga negara untuk menyatakan pikiran dan pendapat sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.

Batas antara Kritik dan Penghinaan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MK adalah penggunaan istilah “menghina” yang dinilai dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Penjelasan Pasal 240 KUHP membedakan penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa maupun penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Namun, menurut MK, rumusan tersebut tetap membuka ruang interpretasi yang dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.

Mahkamah menyebut kondisi tersebut dapat menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

Berkaitan dengan Hak Konstitusional Warga

MK juga menyatakan ketentuan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 tidak menjamin sejumlah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Hak tersebut antara lain hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, MK menyinggung hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Putusan MK Berlaku Mengikat

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 merupakan putusan yang berbeda dengan perkara lain yang juga menguji sejumlah ketentuan dalam KUHP pada 28 Agustus 2026. Karena itu, pemberitaan mengenai putusan ini perlu merujuk pada nomor perkara agar tidak tertukar dengan perkara pengujian KUHP lainnya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi salah satu perkembangan penting dalam perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta perlindungan terhadap institusi negara dalam sistem hukum Indonesia.

Putusan lengkap Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *