Mentan Amran Tegaskan Harga TBS Sawit Tak Boleh di Bawah Rp3.000, Satgas Siap Diturunkan
PEKANBARU — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan mengawal harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit agar petani tidak menerima harga yang terlalu rendah.
Penegasan itu disampaikan Amran saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, Kamis (17/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Amran menanyakan langsung kondisi harga TBS sawit kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perkebunan Riau menyampaikan harga TBS berada di kisaran Rp3.200 per kilogram. Amran kemudian menegaskan bahwa harga TBS di tingkat petani tidak boleh berada di bawah Rp3.000 per kilogram.
“Kalau ada yang jual di bawah Rp3.000 kami langsung turunkan Satgas,” tegas Amran.
Amran juga meminta petani atau masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik pembelian TBS di bawah angka tersebut. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar petani tidak dirugikan dalam tata niaga kelapa sawit.
Namun, dalam laporan mengenai kondisi di Riau, masih ditemukan transaksi TBS di bawah Rp3.000 per kilogram, terutama di sejumlah wilayah terpencil. Faktor biaya transportasi disebut menjadi salah satu persoalan yang dapat memengaruhi harga di tingkat lapangan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta ikut memastikan ketentuan harga berjalan dan petani memperoleh harga yang layak.
Data penetapan harga TBS Riau periode 16–22 September 2026 juga menunjukkan harga berada di atas Rp3.000 per kilogram. Pemerintah Provinsi Riau mencatat harga TBS mencapai Rp3.976 per kilogram untuk kemitraan plasma dan Rp3.912 per kilogram untuk kemitraan swadaya.
Amran sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah bersama Satgas Pangan Polri telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum menyesuaikan harga TBS dengan ketentuan daerah. Kementerian Pertanian menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata niaga sawit agar lebih sehat, transparan, dan berkeadilan bagi pekebun rakyat.
Bagi petani sawit, harga TBS merupakan persoalan yang langsung berkaitan dengan pendapatan rumah tangga. Karena itu, pengawasan harga tidak hanya menyangkut angka di tingkat perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap posisi petani dalam rantai usaha kelapa sawit.
Pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan kelapa sawit, koperasi, dan petani memiliki peran masing-masing untuk memastikan perdagangan TBS berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik pembelian TBS di bawah harga yang ditetapkan.
Dengan pengawasan yang konsisten dan transparan, kebijakan harga diharapkan tidak berhenti pada angka yang ditetapkan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan petani sawit di lapangan.
