Jokowi Mengaku Sakit Hati Makam Ibunya Didatangi dan Identitas Sudjiatmi Notomiharjo Dipersoalkan di Tengah Polemik Ijazah
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan perasaan sakit hati ketika menceritakan makam ibunya, Sudjiatmi Notomiharjo, yang didatangi sejumlah pihak di tengah polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Pengakuan tersebut disampaikan Jokowi ketika memberikan kesaksian dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menceritakan sejumlah peristiwa yang menurutnya telah melampaui batas kepatutan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah orang sebelumnya mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian berkunjung ke kediamannya untuk meminta diperlihatkan ijazah.
Jokowi mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak tersebut ketika meminta dokumen pribadinya.
“Saya kira yang mulia ini bukan penelitian, karena mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM, setelah itu berbondong-bondong satu bus ke rumah saya, mereka meminta diperlihatkan ijazah saya, saya sampaikan otoritas anda apa? Kewenangan anda apa?” ujar Jokowi dalam persidangan.
Jokowi Sebut Makam Ibunya Didatangi
Namun, dari sejumlah kejadian yang diceritakannya, Jokowi mengaku paling tersinggung ketika makam ibunya, Sudjiatmi Notomiharjo, didatangi sejumlah orang.
Ia menyebut tindakan tersebut sangat menyakitkan karena dalam kunjungan itu terdapat pernyataan yang mempertanyakan hubungan biologis antara dirinya dan almarhumah Sudjiatmi Notomiharjo.
“Kemudian yang ketiga datang, ini saya paling merasa betul-betul sakit sekali yang mulia, datang ke makam orangtua saya, ibu saya dan di situ menyampaikan Sudjiatmi Notomiharjo bukan ibu saya,” ungkap Jokowi.
Dengan nada meninggi, Jokowi kemudian menjelaskan betapa besar peran ibunya dalam perjalanan hidupnya.
Ia menegaskan bahwa Sudjiatmi Notomiharjo merupakan ibu kandung yang telah merawat, membesarkan, dan menyekolahkannya sejak kecil hingga dewasa.
“Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan sisi emosional Jokowi ketika persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik mulai menyentuh kehidupan pribadi dan keluarganya.
Polemik Ijazah Berlanjut ke Ruang Persidangan
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut merupakan bagian dari proses hukum terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perdebatan panjang mengenai dokumen pendidikan mantan Presiden tersebut.
Dalam proses persidangan, keterangan para pihak, saksi, serta bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
Karena itu, seluruh tudingan maupun bantahan harus diuji melalui mekanisme hukum. Tidak tepat menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persoalan Hukum dan Batas Etika di Ruang Publik
Pernyataan Jokowi mengenai makam ibunya juga memunculkan pertanyaan lebih luas tentang batas antara kebebasan berpendapat, kepentingan pembuktian, dan penghormatan terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Perdebatan mengenai dokumen publik maupun rekam pendidikan seseorang dapat berlangsung melalui jalur hukum dan mekanisme pembuktian yang sah.
Namun, perbedaan pendapat tidak seharusnya menghilangkan penghormatan terhadap keluarga, terlebih terhadap seseorang yang telah meninggal dunia.
Kritik, penelitian, dan pengujian terhadap suatu dokumen harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tindakan yang berpotensi melukai martabat keluarga.
Kesaksian Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi salah satu momen emosional dalam perkembangan perkara polemik ijazah yang masih menyita perhatian masyarakat.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum serta bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.
