Menhan Sjafrie Terima PPKH untuk 961,33 Hektare Lahan Yonif TP, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Kehutanan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat seluas 961,33 hektare.
Penyerahan PPKH tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif TP yang menjadi bagian dari program strategis TNI AD.
Menhut Serahkan 17 SK PPKH kepada TNI AD
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penerbitan SK PPKH memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada TNI AD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya persetujuan tersebut, pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Rico menegaskan, kawasan hutan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan markas Yonif TP bukan merupakan penetapan lokasi baru. Penggunaan kawasan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perizinan atas lokasi yang sebelumnya telah diusulkan dan diproses melalui mekanisme lintas kementerian serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Kawasan Hutan Tetap Perhatikan Lingkungan
Menhan Sjafrie menekankan bahwa seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aspek kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Penguatan pertahanan negara, menurut pemerintah, harus tetap berjalan seiring dengan prinsip pembangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Meskipun SK PPKH telah diterbitkan, TNI AD tetap harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur aspek luas kawasan, jangka waktu penggunaan, serta hak dan kewajiban dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Dengan demikian, proses pembangunan fasilitas Yonif TP tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
TNI AD Targetkan 750 Yonif TP hingga 2029
TNI AD menargetkan pembangunan 750 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di berbagai wilayah Indonesia hingga 2029.
Target tersebut direncanakan dicapai melalui pembangunan sekitar 150 Yonif TP setiap tahun. Berdasarkan data yang disampaikan, hingga 23 April 2026 TNI AD telah memiliki 155 Yonif TP yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Program pembangunan Yonif TP merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur pertahanan sekaligus mendukung peran TNI dalam pembangunan di wilayah.
Penyerahan 17 SK PPKH menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kehutanan dalam mendukung program strategis pemerintah.
Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan kawasan serta percepatan proses penyiapan lahan, pembangunan fasilitas Yonif TP diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi lintas kementerian tersebut juga diharapkan mampu mendukung penguatan pertahanan nasional sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah pembangunan.
Pemerintah menekankan bahwa pembangunan pertahanan harus tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan infrastruktur pertahanan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi negara serta masyarakat.
