Mendagri Tito Karnavian Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar: Tak Ada Pengecualian di Tengah Karhutla

0
1788941020956

NASIONAL — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meluasnya kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengarahkan seluruh kepala daerah agar melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Instruksi tersebut dikeluarkan ketika kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, Riau dan Jambi.

Tito menegaskan tidak boleh ada pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi darurat seperti saat ini.

“Ketika sudah terjadi bencana seperti ini, saya mengeluarkan instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran tanpa kecuali,” ujar Tito setelah menghadiri acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan di Balikpapan, Kamis (3/9) malam.

“Saya membuat instruksi kepada semua daerah untuk melarang pembukaan lahan tanpa kecuali. Saya mohon maaf, ini emergency,” lanjutnya.

Pemda Diminta Cegah Titik Api Baru

Plt Kepala Pusdatinkom BNPB Berton SP Panjaitan turut mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat langkah pencegahan.

Menurutnya, pemda perlu melakukan tindakan cepat ketika muncul potensi api, termasuk dengan membasahi kawasan yang rawan terbakar.

Langkah tersebut juga perlu dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) yang memiliki potensi kebakaran.

Masyarakat pun diminta tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama di tengah kondisi lingkungan yang rawan terbakar.

Pesannya sederhana:

Jangan menunggu api membesar baru bergerak.

Pencegahan harus dilakukan sejak tanda-tanda awal muncul.

Tito: Padamkan yang Terbakar, Cegah Api Baru

Tito menjelaskan bahwa instruksi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Menurutnya, karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat.

Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, sementara kebakaran juga mengancam flora dan fauna serta dapat mengganggu aktivitas penerbangan.

Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Upaya kita yang paling utama adalah, yang sudah terlanjur terbakar, apa pun kita harus padamkan. Yang kedua adalah jangan sampai ada titik api baru,” kata Tito.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kini menempatkan pencegahan sebagai salah satu kunci utama dalam pengendalian karhutla.

Tak Boleh Ada Lagi Pembukaan Lahan dengan Api

Instruksi larangan tersebut menjadi penting karena pembukaan lahan dengan cara membakar dapat meningkatkan risiko kebakaran ketika kondisi cuaca dan vegetasi mendukung penyebaran api.

Apalagi ketika kebakaran telah terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Dalam situasi seperti ini, satu titik api baru dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat.

Tidak cukup hanya mengimbau masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memastikan larangan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan dan menindak aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.

Jangan Hanya Tegas di Atas Kertas

Instruksi pemerintah tentu menjadi langkah penting.

Tetapi efektivitasnya akan ditentukan oleh implementasi di lapangan.

Masyarakat berhak melihat apakah larangan tersebut benar-benar berlaku tanpa pandang bulu.

Jika masyarakat dilarang membakar lahan, maka perusahaan maupun pemilik modal juga harus tunduk pada aturan yang sama.

Jika ditemukan pembakaran yang melanggar hukum, aparat harus mengusut siapa pelakunya dan untuk kepentingan apa lahan tersebut dibakar.

Jangan sampai setiap musim karhutla pemerintah sibuk memadamkan api, sementara sumber persoalannya tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Karena itu, instruksi Mendagri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan.

Hutan dan lahan Indonesia bukan tempat untuk bermain api.

Satu kelalaian dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, mengancam satwa, mengganggu transportasi udara dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Kini pesan pemerintah sudah jelas:

Padamkan api yang sudah ada. Cegah munculnya titik api baru. Dan hentikan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Rakyat berhak tahu. Rakyat cerdas. Rakyat berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *