MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas soal Nusron Wahid, Boyamin Desak Surat Perintah Jemput Paksa
JAKARTA — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Boyamin menilai pimpinan KPK perlu mengambil langkah tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia mendesak lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
Menurut Boyamin, ketegasan dalam memanggil saksi diperlukan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan lembaga pemberantasan korupsi.
MAKI Persoalkan Ketegasan KPK
Dalam keterangannya pada 26 Oktober 2026, Boyamin menyampaikan bahwa MAKI mengadukan pimpinan KPK karena menilai penanganan terhadap ketidakhadiran Nusron belum menunjukkan langkah yang tegas.
MAKI meminta Dewas KPK menindaklanjuti aduan tersebut, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik dalam menangani pemanggilan saksi.
Boyamin juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat menimbulkan persepsi bahwa kewajiban menghadiri pemeriksaan tidak berlaku secara konsisten bagi setiap orang.
Meski demikian, aduan MAKI tersebut merupakan laporan yang masih memerlukan pemeriksaan. Pengajuan pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa pimpinan atau penyidik KPK telah melakukan pelanggaran etik.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 15 Oktober 2026. Pada pemanggilan kedua, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Ketidakhadiran tersebut menjadi dasar Boyamin mendesak KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang berkaitan dengan pemanggilan Nusron adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkara tersebut, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
KPK Akan Menjadwalkan Pemeriksaan Ulang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti proses pemeriksaan saksi sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK sebelumnya juga menjelaskan bahwa Nusron masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Karena itu, status hukumnya perlu dibedakan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyampaikan akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan Nusron. Langkah selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan pembuktian perkara.
Publik Menanti Konsistensi Penegakan Hukum
Pengaduan MAKI kembali menyoroti persoalan kepatuhan terhadap panggilan pemeriksaan dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Di satu sisi, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai prosedur apabila saksi tidak memenuhi panggilan yang sah. Di sisi lain, setiap tindakan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan alasan ketidakhadiran yang disampaikan.
Perkembangan pengaduan MAKI di Dewas KPK serta jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron menjadi hal yang perlu dipantau.
Masyarakat kini menanti penanganan perkara yang transparan, profesional, dan sesuai hukum, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan pihak-pihak yang terkait.
