Mahasiswa BSI Dalami Pelindungan Kekayaan Intelektual di DJKI, Bekal Penting di Era Digital

0
IMG-20260720-WA0032

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan studi mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI), sekaligus melihat secara langsung peran kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi, dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi kekayaan intelektual di kalangan generasi muda yang dinilai memiliki peran strategis dalam perkembangan ekonomi digital.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Dalam Negeri Non Pemerintah DJKI, Yobbi Herbuono, memberikan pemaparan mengenai berbagai rezim kekayaan intelektual. Materi yang disampaikan mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga berbagai tantangan dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual di era digital.

Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, manfaat ekonomi dari kepemilikan KI, serta pentingnya menghormati hak atas karya dan inovasi yang dihasilkan oleh pihak lain.

Pemahaman tersebut dinilai penting bagi mahasiswa karena kekayaan intelektual kini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi telah berkembang menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai strategis bagi individu, pelaku usaha, maupun industri kreatif.

Yobbi menegaskan bahwa pemahaman mengenai kekayaan intelektual perlu ditanamkan sejak dini, terutama kepada generasi muda yang akan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital.

Menurutnya, pengetahuan tentang KI tidak hanya dibutuhkan oleh penemu, kreator, atau pelaku usaha. Mahasiswa sebagai calon profesional juga perlu memahami bagaimana sebuah karya dan inovasi dapat dilindungi secara hukum sekaligus dimanfaatkan untuk menciptakan nilai ekonomi.

Pemahaman tersebut menjadi semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Berbagai karya berupa tulisan, desain, foto, video, musik, hingga konten digital lainnya dapat memiliki nilai kekayaan intelektual yang perlu dihormati dan dilindungi.

Selain pemaparan materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai berbagai persoalan kekayaan intelektual yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan karya di media digital.

Diskusi juga membahas perlindungan merek, pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung kegiatan bisnis dan ekonomi kreatif, serta langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.

Mahasiswa juga mendapatkan kesempatan untuk memahami secara lebih dekat proses pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, paten, dan desain industri. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam mengembangkan karya dan inovasi sekaligus memahami aspek hukum yang menyertainya.

Mewakili Universitas Bina Sarana Informatika, Ketua Program Studi Hukum Bisnis Nurhidayati menyampaikan apresiasi kepada DJKI yang telah menerima kunjungan studi mahasiswa dan memberikan ruang pembelajaran secara langsung mengenai kekayaan intelektual.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan dunia digital yang semakin pesat.

Menurutnya, mahasiswa perlu memahami bahwa penggunaan karya milik orang lain di media sosial maupun berbagai platform digital tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kesadaran tersebut penting agar mahasiswa mampu menghargai karya orang lain sekaligus memahami cara melindungi karya yang mereka hasilkan sendiri.

Pengetahuan mengenai kekayaan intelektual juga diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja, khususnya mereka yang nantinya berkarier di bidang hukum bisnis, kewirausahaan, maupun industri kreatif.

Kunjungan studi tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat secara langsung peran DJKI dalam pengelolaan dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pemahaman mengenai sistem KI diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk semakin menghargai kreativitas, inovasi, dan karya intelektual. Pada saat yang sama, mahasiswa juga diharapkan mampu melihat kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat dikembangkan secara produktif dan memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Melalui kegiatan edukasi dan kolaborasi dengan perguruan tinggi, DJKI terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.

Literasi KI di kalangan generasi muda menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang semakin baik, generasi muda diharapkan tidak hanya mampu menciptakan karya dan inovasi baru, tetapi juga memahami cara melindungi serta mengelola karya tersebut secara tepat.

Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan perguruan tinggi juga diharapkan dapat memperkuat fondasi ekosistem kekayaan intelektual nasional. Generasi muda yang memahami nilai hukum dan ekonomi dari sebuah karya akan memiliki bekal lebih kuat untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *