KSAD Maruli Tegaskan Warga Dayak Boleh Daftar TNI, Tato Adat Tidak Jadi Penghalang

0
1788252022923-1

SOROTAN PUBLIK – Kabar baik bagi masyarakat Suku Dayak. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa warga Dayak tetap diperbolehkan mendaftar sebagai anggota TNI, termasuk mereka yang memiliki tato yang dibuat sebagai bagian dari tradisi atau adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026). Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai tato yang berkaitan dengan tradisi sebenarnya telah berlaku sejak lama.

“Ya memang dari dulu juga sudah boleh. Memang enggak ada masalah itu,” ujar Maruli.

Tato Tradisi Dayak Tidak Menjadi Persoalan

Maruli menjelaskan bahwa tato yang dimiliki karena alasan tradisi atau adat tidak menjadi persoalan dalam proses pendaftaran TNI.

“Kalau dulu dibuatnya kalau punya tato karena itu apa namanya, tradisi, ya lebih diizinkan,” kata Maruli.

Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa tidak seluruh masyarakat Suku Dayak memiliki tato. Karena itu, keberadaan tato tidak dapat digeneralisasi sebagai ciri seluruh masyarakat Dayak.

“Itu pun Suku Dayak kan enggak semua bertato. Jadi sebenarnya enggak ada masalah sih,” sambungnya.

TNI Dorong Keterwakilan Seluruh Daerah

Maruli mengungkapkan, hingga saat ini belum ada warga Dayak dengan kondisi tersebut yang mendaftarkan diri menjadi anggota TNI. Namun, pihaknya akan mencari dan mendorong lebih banyak masyarakat dari berbagai daerah untuk bergabung.

“Tapi, sejauh ini memang belum ada yang mendaftar yang seperti itu. Nanti kami akan carilah,” ujar Maruli.

Menurut Maruli, keberadaan anggota TNI dari berbagai daerah penting untuk memastikan adanya keterwakilan masyarakat Indonesia secara luas. Apalagi, TNI saat ini tengah melakukan penambahan jumlah personel.

“Nanti kita cari lagilah, kita pastikan. Karena kita juga senang kalau ada semua perwakilan daerah seluruh Indonesia. Ya, apalagi sekarang kita menambah personil. Kalau bisa lebih banyak, lebih baguslah,” kata dia.

Pernyataan KSAD tersebut menunjukkan bahwa tato yang dibuat sebagai bagian dari tradisi adat Suku Dayak tidak secara otomatis menjadi penghalang untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. Namun, calon peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *