Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba di Jambi, Berawal dari 536 Butir Ekstasi hingga Menyeret Oknum ASN
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap kronologi pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RE pada 22 April 2026 di sebuah rumah di kawasan Lorong Sepakat, Kota Jambi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial BW. Berbekal informasi itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kota Jambi.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RB yang diketahui merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi. RB kemudian diamankan petugas di salah satu kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RB, RE, dan BW. Ketiganya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas aparatur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polda Jambi menyatakan belum menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut mengedarkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan di wilayah Jambi. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
