Kortastipidkor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun, 16 Saksi Diperiksa

0
IMG-20260708-WA0027

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026. Nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan itu diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara yang berpotensi memengaruhi pasokan energi nasional. Pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui analisis data dan penyelidikan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus operandi yang digunakan para pelaku.

Modus pertama adalah manipulasi dokumen kualitas batu bara. Penyidik menduga hasil uji laboratorium dipalsukan sehingga batu bara yang dipasok seolah-olah memiliki kualitas sesuai spesifikasi kontrak, padahal kualitas sebenarnya berada di bawah standar.

Modus kedua berupa manipulasi kuantitas pasokan. Pelaku diduga mengirim volume batu bara lebih sedikit dari jumlah yang tercantum dalam kontrak, namun tetap mengajukan pembayaran penuh kepada pihak pembeli.

Sementara modus ketiga berkaitan dengan penyimpangan nilai kontrak. Negara diduga membayar batu bara dengan harga yang tidak sebanding dengan kualitas maupun jumlah pasokan yang diterima sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Libatkan Perusahaan Pemasok

Penyidik menyebut dugaan penyimpangan tersebut melibatkan proses pengadaan yang dilakukan oleh PT OBP dan PT BRA. Kedua perusahaan saat ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, sedikitnya 16 orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, Kortastipidkor Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung secara resmi nilai kerugian keuangan negara sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Komitmen Usut Tuntas

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *