Komisi II DPR RI Bahas Pembaruan Landasan Hukum Lima Kabupaten di Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA – Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah guna menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait pembaruan landasan hukum pembentukan lima kabupaten di provinsi tersebut.
Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berlangsung di Palangka Raya, Rabu (24/6/2026), dan disambut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bandara Tjilik Riwut sebelum dilanjutkan dengan pertemuan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dasar hukum pembentukan lima kabupaten, yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara, yang selama ini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.
Pertemuan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, para bupati dari lima kabupaten, pimpinan DPRD kabupaten/kota, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Pj Sekda Linae Victoria Aden, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU Kabupaten/Kota karena dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan yang lebih merata.
Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan penting mengingat dasar hukum pembentukan sejumlah kabupaten masih menggunakan regulasi lama yang disusun berdasarkan sistem ketatanegaraan sebelum era reformasi.
“Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengimbau seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk menyampaikan data, masukan, dan aspirasi secara komprehensif agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari proses legislasi yang mengedepankan partisipasi pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Kabupaten/Kota bertujuan memperbarui landasan hukum pembentukan daerah agar selaras dengan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.
Menurut Zulfikar, pembahasan tersebut bukan berkaitan dengan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), melainkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kabupaten dan kota yang telah lama berdiri.
“Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kedudukan hukum daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain aspek pemerintahan, pemerintah daerah juga berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, memperjelas karakteristik masing-masing wilayah, serta menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat diharapkan menghasilkan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan Tengah.
Pembaruan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
