Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Meminta Agar Kasus Eks Jampidsus Tidak Dikaitkan Dengan Presiden Prabowo dan Menegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Berjalan Secara Objektif Sesuai Hukum.

0
file_000000001ef472088b9bb9022fdadc69

AWNI – Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya sekaligus Ketua DPW AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, yang dikenal sebagai salah satu tokoh pers independen dari Sumatera, meminta agar polemik hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rizkan, setiap perkara pidana harus diproses berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak membangun opini publik yang menghubungkan suatu perkara pidana dengan Presiden tanpa dasar hukum maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan mengaitkan kasus eks Jampidsus maupun perkara korupsi apa pun dengan Presiden Prabowo. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan objektif berdasarkan fakta hukum,” ujar Rizkan dalam keterangannya.

Ia menilai, Presiden Prabowo saat ini tengah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, seluruh elemen masyarakat hendaknya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor konstitusi.

Rizkan juga menyampaikan pandangannya bahwa pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi telah mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

“Ketika seorang pejabat telah terbukti banyak merugikan rakyat melalui praktik korupsi, maka di mata rakyat mereka adalah pengkhianat amanah rakyat. Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga menjadi musuh besar kesejahteraan rakyat karena merampas hak masyarakat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya.

Rizkan juga mengimbau seluruh tokoh publik, termasuk kuasa hukum dalam perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik sehingga tidak menimbulkan persepsi yang dapat menggiring opini terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan hukum dalam suatu perkara.

Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa melalui penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, supremasi hukum, independensi aparat penegak hukum, serta penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus terus dijaga. Oleh karena itu, mari kita kawal proses hukum secara objektif, tanpa menggiring opini, dan tanpa mengaitkan Presiden dengan perkara yang menjadi tanggung jawab pribadi setiap tersangka. Fokus utama kita adalah mendukung pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera,” tutup Rizkan Al Mubarrok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *