Kemenko Polkam Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascakonflik Jayawijaya, 269 Rumah Diusulkan Dibangun
Pemerintah memastikan percepatan pemulihan masyarakat terdampak konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengoordinasikan kementerian dan lembaga, TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah untuk memperkuat rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi, dan stabilitas keamanan secara terpadu.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Jayawijaya tertanggal 8 Juni 2026 mengenai permohonan dukungan fasilitasi rehabilitasi korban konflik sosial perang suku di Kabupaten Jayawijaya.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengusulkan dukungan rehabilitasi terhadap 269 unit rumah tipe 45 yang berada di Distrik Hubiliak, Wamena Kota, dan Wouma. Kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi tersebut diperkirakan mencapai Rp115,69 miliar.
Penyatuan Data Korban dan Kerusakan Jadi Prioritas
Dalam proses pemulihan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya pemerintah daerah, kebutuhan pembagian peran yang konkret antarkementerian dan lembaga, serta perbedaan data korban, pengungsi, dan kerusakan antarinstansi.
Data tersebut dinilai perlu segera diverifikasi dan divalidasi untuk kemudian disepakati menjadi satu data terpadu. Langkah ini penting karena data akan menjadi dasar pelaksanaan pemulihan sekaligus pengalokasian anggaran.
Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam membahas sejumlah kebutuhan mendesak. Di antaranya pembangunan kembali rumah terdampak, perlindungan pengungsi, pemulihan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta penyelesaian akar konflik agar perdamaian antara kelompok masyarakat Suku Yali dan Suku Lanny dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Negara harus hadir sampai masyarakat benar-benar pulih. Bukan hanya memastikan konflik berhenti, tetapi juga memastikan rumah kembali dibangun, pengungsi terlindungi, kehidupan sosial-ekonomi pulih, dan akar persoalan diselesaikan agar konflik tidak berulang,” tegas Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Dr. Heri Wiranto saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (11/8/2026).
TNI-Polri Perkuat Keamanan dan Rekonsiliasi
Dari aspek keamanan, TNI dan Polri menilai penyelesaian akar konflik menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian di Jayawijaya.
TNI menyampaikan bahwa konflik yang berakar sejak 2024 berkembang menjadi perang suku setelah serangkaian mediasi terkait tuntutan denda adat belum mencapai kesepakatan. Meskipun prosesi adat patah panah telah dilaksanakan pada 23 Mei 2026, masih terdapat tuntutan antarkelompok yang belum sepenuhnya terselesaikan.
TNI terus memantau perkembangan situasi dan memperkuat pengamanan bersama Polri. Dukungan juga diberikan melalui kegiatan teritorial dan karya bakti untuk membantu masyarakat terdampak.
Namun, rehabilitasi perumahan membutuhkan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga karena terdapat keterbatasan program serta anggaran TNI.
“TNI siap mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan dan membantu masyarakat terdampak. Namun, perdamaian perlu diperkuat dengan penyelesaian persoalan sosial-adat yang masih tersisa serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar konflik tidak kembali berkembang,” ujar Danrem 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Robby Suryadi.
Polri juga menekankan bahwa akar konflik dan tuntutan denda adat yang belum tuntas masih berpotensi memicu ketegangan susulan.
Selain itu, Polri menyoroti adanya perbedaan data korban antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya terkait rangkaian konflik serta insiden robohnya jembatan.
Karena itu, sinkronisasi dan penetapan satu data korban secara terpadu dinilai penting agar proses rekonsiliasi, penanganan korban, dan kebijakan pemulihan memiliki dasar yang sama serta tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan antarkelompok.
“Penyelesaian akar persoalan dan tuntutan adat harus menjadi prioritas, disertai penyamaan data korban secara terpadu. Perbedaan data sekecil apa pun dapat menjadi sensitif dan berpotensi memengaruhi proses rekonsiliasi serta stabilitas keamanan,” ujar Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib.
BNPB Siapkan Opsi Pendanaan Pemulihan
Dalam rapat koordinasi tersebut, BNPB menyatakan kesiapan mendukung pemulihan pascakonflik Jayawijaya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP). Namun, karena penanganan telah memasuki tahap pemulihan dan rekonstruksi di luar masa tanggap darurat, diperlukan payung kebijakan sebagai dasar penggunaannya.
Selain DSP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyediakan alternatif pendanaan melalui anggaran kementerian dan lembaga maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pelaksanaannya, BNPB juga menekankan perlunya memperhitungkan sifat bantuan perumahan yang berupa stimulan serta tingginya biaya material dan logistik di Papua Pegunungan.
“BNPB pada prinsipnya siap mendukung percepatan pemulihan pascakonflik Jayawijaya. Namun, pelaksanaannya memerlukan kepastian dasar hukum, skema pendanaan, dan pembagian tugas antarkementerian/lembaga agar dukungan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan BNPB Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat.
Kemenko Polkam selanjutnya akan mendorong penyatuan data korban dan kerusakan, penyelesaian akar persoalan, kepastian pembagian peran kementerian dan lembaga, serta penetapan skema pembiayaan yang memiliki dasar hukum dan dapat segera dilaksanakan.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terpadu, tepat sasaran, serta mendukung terwujudnya perdamaian yang berkelanjutan di Jayawijaya.
Opsi penggunaan DSP maupun mekanisme pendanaan lainnya akan didorong untuk dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM). Pembahasan tersebut akan menentukan dasar pelaksanaan sekaligus pembagian peran BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Hasil koordinasi selanjutnya akan dilaporkan kepada Menko Polkam sebagai bahan penyampaian kepada Presiden untuk memperoleh arahan kebijakan dalam mempercepat pemulihan pascakonflik Jayawijaya.
Percepatan rehabilitasi rumah, pemulihan fasilitas umum dan sosial, perlindungan masyarakat terdampak, serta penyelesaian akar persoalan sosial-adat diharapkan dapat berjalan beriringan. Pemerintah menilai pemulihan Jayawijaya tidak hanya membutuhkan pembangunan kembali secara fisik, tetapi juga rekonsiliasi dan penguatan perdamaian agar konflik tidak kembali terjadi.
