Kemenko Polkam Percepat Rehabilitasi 269 Rumah Pascakonflik Jayawijaya
Pemerintah memastikan negara hadir dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengoordinasikan kementerian dan lembaga, TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah untuk memperkuat rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi, dan stabilitas keamanan secara terpadu.
Upaya percepatan pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Jayawijaya tertanggal 8 Juni 2026 mengenai permohonan dukungan fasilitasi rehabilitasi korban konflik sosial perang suku di Kabupaten Jayawijaya.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengusulkan dukungan rehabilitasi terhadap 269 unit rumah tipe 45 yang berada di Distrik Hubiliak, Wamena Kota, dan Wouma. Kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi tersebut diperkirakan mencapai Rp115,69 miliar.
Pemerintah Dorong Satu Data Korban dan Kerusakan
Dalam proses pemulihan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan sumber daya pemerintah daerah dan perlunya pembagian peran yang lebih konkret antarkementerian dan lembaga.
Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai korban, pengungsi, dan kerusakan yang dihimpun oleh sejumlah instansi. Karena itu, pemerintah mendorong proses verifikasi dan validasi agar seluruh data dapat disatukan menjadi satu basis data terpadu.
Data tersebut nantinya menjadi dasar penting dalam menentukan penerima bantuan, kebutuhan rehabilitasi, serta pengalokasian anggaran agar proses pemulihan berjalan tepat sasaran.
Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam juga membahas sejumlah kebutuhan mendesak, mulai dari pembangunan kembali rumah terdampak, perlindungan pengungsi, pemulihan fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga penyelesaian akar konflik.
“Negara harus hadir sampai masyarakat benar-benar pulih. Bukan hanya memastikan konflik berhenti, tetapi juga memastikan rumah kembali dibangun, pengungsi terlindungi, kehidupan sosial-ekonomi pulih, dan akar persoalan diselesaikan agar konflik tidak berulang,” tegas Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Heri Wiranto.
TNI-Polri Perkuat Stabilitas Keamanan
Dari aspek keamanan, TNI dan Polri menilai penyelesaian akar konflik menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian di Jayawijaya.
TNI menyampaikan bahwa konflik yang berakar sejak 2024 berkembang menjadi perang suku setelah serangkaian mediasi terkait tuntutan denda adat belum mencapai kesepakatan. Meskipun prosesi adat patah panah telah dilaksanakan pada 23 Mei 2026, masih terdapat sejumlah tuntutan antarkelompok yang belum sepenuhnya terselesaikan.
TNI terus memantau perkembangan situasi dan memperkuat pengamanan bersama Polri. Selain itu, TNI siap mendukung pemerintah melalui kegiatan teritorial dan karya bakti.
Danrem 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Robby Suryadi mengatakan TNI siap membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung masyarakat terdampak.
“TNI siap mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan dan membantu masyarakat terdampak. Namun, perdamaian perlu diperkuat dengan penyelesaian persoalan sosial-adat yang masih tersisa serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar konflik tidak kembali berkembang,” ujarnya.
Polri juga menekankan pentingnya penyelesaian akar konflik dan tuntutan denda adat yang belum tuntas. Kondisi tersebut dinilai masih berpotensi memicu ketegangan susulan.
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan penyamaan data korban menjadi bagian penting dalam proses rekonsiliasi.
“Penyelesaian akar persoalan dan tuntutan adat harus menjadi prioritas, disertai penyamaan data korban secara terpadu. Perbedaan data sekecil apa pun dapat menjadi sensitif dan berpotensi memengaruhi proses rekonsiliasi serta stabilitas keamanan,” ujarnya.
BNPB Siapkan Dukungan Pemulihan
BNPB menyatakan kesiapan mendukung proses pemulihan pascakonflik Jayawijaya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi pendanaan yang dibahas adalah pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP). Namun, karena penanganan telah memasuki tahap pemulihan dan rekonstruksi di luar masa tanggap darurat, diperlukan payung kebijakan sebagai dasar penggunaannya.
Selain DSP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga menyediakan alternatif pendanaan melalui anggaran kementerian dan lembaga maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
BNPB juga menekankan pentingnya memperhitungkan karakter bantuan perumahan yang bersifat stimulan serta tingginya biaya material dan logistik di Papua Pegunungan.
“BNPB pada prinsipnya siap mendukung percepatan pemulihan pascakonflik Jayawijaya. Namun, pelaksanaannya memerlukan kepastian dasar hukum, skema pendanaan, dan pembagian tugas antarkementerian/lembaga agar dukungan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan BNPB Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat.
Kemenko Polkam selanjutnya mendorong penyatuan data korban dan kerusakan, penyelesaian akar persoalan, kepastian pembagian peran kementerian dan lembaga, serta penetapan skema pembiayaan yang memiliki dasar hukum.
Langkah tersebut diharapkan memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terpadu serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.
Opsi penggunaan DSP maupun mekanisme pendanaan lainnya akan dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menentukan dasar pelaksanaan dan pembagian peran antara BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Hasil koordinasi selanjutnya akan dilaporkan kepada Menko Polkam sebagai bahan penyampaian kepada Presiden untuk memperoleh arahan kebijakan dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak konflik di Jayawijaya.
Percepatan rehabilitasi rumah, pemulihan kehidupan sosial-ekonomi, perlindungan pengungsi, serta penyelesaian akar konflik diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Kabupaten Jayawijaya dan Papua Pegunungan.
