Kejati Jambi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung ke Tahap Penuntutan
JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Selasa (4/8/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni AS, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai bagian dari proses penuntutan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
Penahanan dilakukan guna mendukung kelancaran proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap perkara korupsi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat juga diharapkan terus mendukung proses penegakan hukum dengan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
