Kejari Jambi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Daerah 2024, Eks Kepala BPPRD Ikut Terseret

0
1791503172454-1

JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. Salah satu tersangka adalah Nella Ervina, yang saat kegiatan tersebut berlangsung menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Saat ini, Nella Ervina menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Penetapan lima tersangka tersebut disampaikan Kejari Jambi pada Kamis (8/10/2026). Berdasarkan informasi yang disampaikan, penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan konsultansi pemutakhiran pajak. Pengelolaan anggaran tersebut perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat penerimaan pajak daerah merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Menjadi Perhatian

Penanganan perkara ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas belanja daerah sebagai hal yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat berkepentingan mengetahui bagaimana kegiatan konsultansi tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Kejelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta hasil kegiatan diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, Kejari Jambi diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan proporsional sesuai tahapan hukum, termasuk penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.

Informasi mengenai nilai anggaran yang dipersoalkan dan penghitungan kerugian negara, apabila ada, juga penting untuk membantu masyarakat memahami substansi perkara secara akurat.

Proses Hukum Harus Berjalan Objektif

Penetapan lima orang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa para tersangka telah dinyatakan bersalah.

Setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dilakukan melalui mekanisme peradilan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Karena itu, pengawasan publik terhadap perkara ini perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum para tersangka. Penegakan hukum yang profesional harus bertumpu pada bukti, prosedur yang sah, dan pemeriksaan yang objektif.

Perkembangan perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 selanjutnya patut dicermati. Publik menantikan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, peran masing-masing tersangka, serta fakta-fakta yang akan terungkap dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *