Pengelola Kawasan Industri Karawang Keluhkan Gangguan Keamanan hingga Perizinan, DPR Siapkan Solusi Lewat RUU
KARAWANG — Sejumlah persoalan yang dinilai menghambat iklim investasi di kawasan industri Karawang menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI. Persoalan tersebut mencakup gangguan keamanan, kemacetan, lambatnya proses perizinan, hingga ketidaksesuaian data tata ruang dan pertanahan.
Keluhan itu disampaikan para pengelola kawasan industri dalam kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Karawang. Kunjungan tersebut bertujuan menyerap berbagai persoalan di lapangan sebagai bahan pembahasan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pengembangan kawasan industri nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan langsung dari para pelaku industri.
“Kami dari Panja RUU Kawasan Industri mengunjungi kawasan industri di Karawang memang untuk belanja masalah. Semua persoalan yang berkaitan dengan kawasan industri menjadi bahan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri,” kata Evita.
Gangguan Keamanan dan Aksi Unjuk Rasa Jadi Perhatian
Dalam forum diskusi tersebut, pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang mengungkapkan persoalan keamanan yang berkaitan dengan tingginya permintaan audiensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada perusahaan.
Menurut keterangan pengelola kawasan industri, permintaan audiensi yang tidak terpenuhi disebut kerap berujung pada aksi unjuk rasa yang dinilai dapat mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Persoalan ini menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi kawasan industri. Kepastian keamanan dan kelancaran kegiatan usaha dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan produksi, melindungi pekerja, serta memberikan kepastian bagi investor.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan hukum dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Karena itu, diperlukan mekanisme komunikasi dan penyelesaian sengketa yang jelas agar persoalan antara perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan tidak berkembang menjadi gangguan terhadap aktivitas industri.
Kemacetan dan Perizinan Air Menjadi Kendala
Selain masalah keamanan, pengelola kawasan industri turut menyoroti kemacetan di sejumlah akses menuju kawasan industri Karawang.
Kepadatan lalu lintas di jalur industri berpotensi memengaruhi mobilitas pekerja, distribusi bahan baku, serta pengiriman barang. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kawasan industri yang bergantung pada kelancaran rantai pasok.
Persoalan lain yang disampaikan adalah lamanya proses pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA). Pengelola menyebut proses perizinan tersebut dapat memakan waktu hingga sekitar satu tahun.
Lamanya proses perizinan menjadi perhatian karena kepastian waktu dan kejelasan prosedur merupakan bagian penting dalam perencanaan investasi dan operasional perusahaan.
Oleh sebab itu, penyederhanaan prosedur administrasi, koordinasi antarlembaga, serta transparansi persyaratan menjadi sejumlah aspek yang dapat dievaluasi dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
Status Lahan 30 Hektare Terkendala Perbedaan Data Tata Ruang
Persoalan tata ruang dan pertanahan turut menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.
Pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang menyampaikan bahwa sekitar 30 hektare lahan mereka masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi tetap berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011–2031.
Namun, menurut keterangan pengelola, berdasarkan surat keputusan terbaru Kementerian Kehutanan, lahan tersebut sudah tidak lagi masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.
Perbedaan status tersebut disebut berdampak pada proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang hingga kini belum dapat dilakukan.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data dan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam hal penetapan kawasan hutan, tata ruang, serta administrasi pertanahan.
Kepastian status lahan menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, penyelesaiannya tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPR Dorong Solusi Konkret melalui RUU Kawasan Industri
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Evita Nursanty meminta asosiasi kawasan industri bersama Kementerian Perindustrian segera mencari solusi konkret agar berbagai hambatan yang dihadapi pelaku industri dapat diselesaikan.
Masukan dari kawasan industri di Karawang diharapkan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Kawasan Industri, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Pembahasan tersebut mencakup pentingnya kepastian hukum, kemudahan perizinan, dukungan infrastruktur, penyelesaian persoalan tata ruang, serta terciptanya lingkungan usaha yang aman dan kondusif.
Pada saat yang sama, kebijakan kawasan industri perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan hak masyarakat, kepastian administrasi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, pengembangan kawasan industri tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga mampu mendukung penciptaan lapangan kerja, memperkuat perekonomian daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Karawang menjadi salah satu upaya menghimpun persoalan nyata yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan industri nasional.
Catatan sumber: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari Koran Jakarta. Sejumlah keluhan mengenai keamanan, perizinan, dan status lahan merupakan keterangan pihak pengelola kawasan industri yang disampaikan dalam forum diskusi.
