Kasus Dugaan Rudapaksa di PALI: Bripda H Direkomendasikan PTDH, Proses Hukum Jadi Sorotan

0
1791973500550-1

PALI, SUMATERA SELATAN — Seorang anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial Bripda H, menghadapi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Perkembangan ini berkaitan dengan laporan seorang perempuan berinisial DS (22) mengenai dugaan tindak pidana seksual yang menyeret nama anggota polisi tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, keputusan terkait pelanggaran kode etik itu tercantum dalam Keputusan Sidang KKEP Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.

Dalam keputusan tersebut, Bripda H disebut dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif yang disebutkan meliputi penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.

Meski demikian, rekomendasi PTDH perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian yang telah berkekuatan administratif final. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan DS harus ditangani melalui proses hukum tersendiri.

POLRES PALI DISEBUT TELAH MENYAMPAIKAN HASIL SIDANG

Dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasi Humas Iptu Thomson Angka Wibawa menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi berkaitan dengan Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Hasil putusan tersebut disebut telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.

Dalam keterangan pada Minggu (11/10/2026), Thomson menyebut sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH.

Informasi mengenai keputusan tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polres PALI agar nomor keputusan, substansi putusan, dan status pelaksanaannya dapat dipastikan secara akurat.

SEBELUMNYA, BRIPDA H DISEBUT TELAH MENJALANI SIDANG ETIK

Sebelum keputusan terbaru tersebut, sidang KKEP terhadap Bripda H disebut telah berlangsung pada 28 September 2026 di Aula Dalmas Polres PALI.

Sidang itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tertanggal 6 Januari 2026 dan disebut menghadirkan lima orang saksi.

Berdasarkan bahan pemberitaan, dalam sidang sebelumnya Bripda H dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatannya tercela. Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Sanksi administratif pada tahap tersebut disebut berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun.

Keputusan yang kemudian memuat rekomendasi PTDH menjadi perkembangan lanjutan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.

DS MENGAKU MENGALAMI PEMAKSAAN

Di luar proses etik, DS, perempuan berusia 22 tahun asal Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, melaporkan dugaan tindak pidana seksual yang menurut pengakuannya terjadi pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Talang Ubi, Pendopo, Kabupaten PALI.

Dalam keterangan yang disampaikan bersama keluarganya, DS mengaku berada di Talang Ubi untuk mengikuti kegiatan kampus. Ia menginap di hotel bersama adiknya yang berinisial DE.

Setelah kegiatan selesai, DS dan adiknya bersiap pulang. Namun, sebelum meninggalkan hotel, Bripda H disebut datang dengan alasan hendak mengantar keduanya pulang.

DS mengaku bahwa dalam kejadian tersebut, adiknya didorong keluar kamar sehingga dirinya berada di dalam kamar bersama Bripda H.

Menurut pengakuan DS, anggota polisi tersebut kemudian menjanjikan pernikahan, tetapi ia menyatakan tetap menolak hubungan intim yang diminta.

DS juga mengaku keluar dari kamar sambil menangis dan meminta pertanggungjawaban. Menurut penuturan keluarga, adiknya sempat mempertanyakan kejadian tersebut kepada Bripda H, tetapi tidak memperoleh penjelasan saat itu.

DS menyebut Bripda H kemudian menyatakan bersedia bertanggung jawab dan menikahinya. Karena mendengar janji tersebut, DS bersedia diantar pulang bersama adiknya.

Namun, setelah menunggu kepastian tanpa memperoleh penyelesaian seperti yang diharapkan, DS bersama keluarganya disebut melaporkan perkara tersebut kepada Propam Polda Sumatera Selatan pada 17 Desember 2025.

Keterangan mengenai dugaan pemaksaan dan janji pernikahan tersebut merupakan pengakuan korban yang perlu diuji melalui proses hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

PROSES ETIK DAN PIDANA PERLU DIBEDAKAN

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian yang memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi.

Rekomendasi PTDH merupakan perkembangan dalam proses penegakan kode etik. Namun, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban merupakan proses berbeda yang harus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, sementara hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak perlu diperhatikan.

Di sisi lain, setiap pihak tetap berhak atas proses hukum yang adil. Informasi mengenai status penyidikan, perkembangan perkara pidana, serta pelaksanaan rekomendasi PTDH perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Publik kini menantikan kejelasan tindak lanjut keputusan etik tersebut dan perkembangan penanganan laporan DS.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan bahan yang diberikan. Sebelum diterbitkan, konfirmasikan dokumen keputusan KKEP, status rekomendasi PTDH, perkembangan perkara pidana, serta keterangan resmi Polres PALI dan Polda Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *